Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

 Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

JAKARTA — Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri diskusi kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah, beberapa waktu lalu. Diskusi ini sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.10.11/1634/124.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Sektor Energi.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/8), diskusi dipimpin oleh Musri (Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) serta dihadiri oleh Sekjen Dewan Energi Nasional beserta jajaran; Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas; Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.

Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membutuhkan arahan atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat dari Dewan Energi Nasional Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 Tanggal 25 Juni 2024 Perihal Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RUED.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama dimaksud, Provinsi Jawa Timur memandatorikan untuk mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045.

Sementara berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2050, porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 17,09% pada 2025 dan 19,56% pada 2050. Kondisi eksisting pencapaian porsi EBT Provinsi Jawa Timur sebesar 9,9%.

Dewan Energi Nasional pada 25 Juni 2024 menerbitkan Surat Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 yang ditujukan ke seluruh provinsi, yang memberikan arahan dalam hal penyusunan dokumen perencanaan daerah tetap mengacu pada Perda RUED. Bagi provinsi yang sedang melakukan penyusunan atau sedang melakukan revisi Rencana Perda RUED provinsi harus mempertimbangkan potensi EBT dan kemampuan sumber-sumber energi di masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang melakukan review atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Jawa Timur 2019-2050, dengan substansi perubahannya terkait target porsi EBT dalam bauran energi primer dari 17,09% menjadi 12,15% pada 2025 dan dari 19,56% menjadi 23,76% pada 2050.

Kementerian Dalam Negeri menyarankan beberapa hal. Pertama, diperlukan penjelasan dari Bappenas berkaitan dengan teknis perhitungan dan cara mencapai target yang ditetapkan untuk provinsi Jawa Timur, mengingat keterbatasan fiskal dan keterbatasan waktu untuk mencapai target dimaksud.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat menyesuaikan target dalam penyusunan dokumen perencanaan terkait energi dengan mengupayakan secara maksimal potensi EBT dan karakteristik masing-masing daerah.

Ketiga, perlu dilakukan penyamaan persepsi di level pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait mandatori target di sektor energi.

Berita Terkait