Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan HPP Gula
JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani tebu Rakyat (DPP APTRI), sepakat akan mengkaji usulan kenaikan Harga Pembelian Pokok (HPP) gula dengan Tim Independen.
Diharapkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan mengenai HPP, yang bisa diterima masyarakat. Tetapi di sisi lain tidak merugikan petani tebu.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani tebu Rakyat (DPP APTRI), yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/3/2019) sore.
“Kita membahas langkah-langkah ke depan bagaimana petani bisa untung tapi konsumen juga tersenyum. Kita melihat nanti HPP-nya seperti apa, kita akan bahas bersama dengan tim yang independen,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, kepada wartawan usai pertemuan.
Dikutip dari setkab.go.id, Intinya, bagaimana pemerintah membuat petani untung tapi konsumennya juga merasa terlindungi dan tidak terbebani, ujarnya.
Lanjut Amran, saat ini HPP Gula sebesar Rp9.700 per kilogram dinilai terlalu rendah di pasaran. Untuk mengimbangi biaya pokok produksi, DPP APTRI meminta agar harga ini ditinjau kembali.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina APTRI, Arum Sabil, mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan APTRI kepada Presiden dalam pertemuan itu.
Arum mnyebutkan, intinya, pertanian tebu khususnya industri gula di dalam negeri yang berbasis tebu dari rakyat itu tidak mengalami kenaikan yang siginifikan, karena pertanian tebu hampir tidak punya nilai ekonomi.
“Kenapa tidak empunyai nilai ekonomi, karena rata-rata harga gula petani kadang-kadang hampir menyentuh di bawah biaya produksi, bahkan sudah di bawah biaya produksi,” ujarnya.
Lanjutnya, agar semangat menanam tebu dan industri gula di dalam negeri ini bisa tumbuh dan berkembang, harus memiliki nilai ekonomi. APTRI mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan pembelian gula petani.
“Tata niaga gula ini seperti apa. H-3 bulan sebelum petani panen atau pabrik gula giling, itu harus sudah ditetapkan karena kita butuh kepastian dan perencanaan,” tambah Arum. (hms/van)