Pemerintah dan KPK Perkuat APIP Daerah Cegah Korupsi

 Pemerintah dan KPK Perkuat APIP Daerah Cegah Korupsi

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk  cegah  korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Pengawasan tersebut, dengan caranya, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.

SK pengangkatan inspektur di pemkab/pemkot yang selama ini ditandatangani oleh Sekda, nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur.

Begitu pun dengan Pemprov, yang saat ini SKnya ditandatangani oleh Sekda Provinsi, nantinya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.

“Tujuan utamanya untuk pencegahan korupsi dengan meningkatkan peran inspektorat, terutama di daerah,” kata Menteri PANRB Syafruddin saat rapat bersama Mendagri dan Ketua KPK, di Jakarta, Jumat (09/11/2018), seperti dikutip dari menpan.go.id.

Lanjut Menteri PANRB sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya dirasa kurang maksimal, karena posisinya berada di bawah sekretaris daerah.

Syafruddin mengatakan, inspektur di daerah sering khawatir untuk mengawasi atau melaporkan atasannya. “Mereka yang bekerja di APIP seringkali khawatir melaporkan hal-hal yang menjurus korupsi,” ungkap Syafruddin.

APIP disini adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, keberadaan inspektorat di pemerintah daerah masih lemah. “Ada SKPD yang tidak menganggap penting adanya  inspektorat,” ungkap Tjahjo.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dimungkinkan akan ada open bidding bagi jabatan inspektur.

Menurutnya, yang terpenting bagi jabatan ini adalah independensi. Revisi PP itu diharapkan  terlaksana awal tahun 2019. “Ini bisa jadi kado tahun baru bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya. (hms/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar