DAERAH

Operasi Yustisi Tibmask Tripilar di Kepulauan Seribu Utara

JAKARTA – Menindak lanjuti Peraturan GubernurDKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hal ini sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Koramil 04/KS Kodim 0502/JU bersama Tripilar, mengelar Operasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di area dermaga utama Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (03/12/2020).

Operasi Yustusi yang di gelar sejak pukul 09.00 Wib – 14.30 Wib melibatakan kurang lebih  25 Personil Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Operasi Yustisi tersebut mengambil sasaran, ABK Kapal dan Nelayan yang beraktivitas di luar rumah, yang tidak menggunakan Masker, ataupun menggunakan masker tapi tidak sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut lima ABK kapal terjaring, kelimanya diberikan sanksi teguran oleh anggota Satpol PP.

“Kita berikan sanksi berupa teguran, mengingat saat kedapatan beraktivitas di dermaga kelima ABK kapal tersebut membawa masker, hanya saja tidak digunakan dan sebaliknya memakai masker namun tidak sesuai Prokes, kelimanya kita catat dan apabila kedapatan melanggar lagi akan diberikan sanski tegas dua kali lipat,” ujar Sertu Ariyanto, seraya mengatakan ini nantinya akan buat efek jera meraka.

Ariyanto juga menjelaskan, Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, di mana dalam beberapa bulan ini telah menunjukkan adanya grafik peningkatan eskalasi penyebaran virus Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.

“Kami bersama Tripilar akan selalu menggelar operasi Tibmasker dengan waktu yang tentative, dan lokasi yang berubah-ubah, sekaligus tidak akan bosan untuk memberikan edukasi terhadap warga,” ujarnya.

Ia juga berharao agar selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan, salah satunya selalu menggunakan masker, dan penerapan metode 3M sebagai bentuk upaya preventif memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama di wilayah Kepulauan Seribu, tambahnya.

(rls/vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button