Operasi Yustisi Gabungan Saat PSBB Transisi di Kawasan Matraman

 Operasi Yustisi Gabungan Saat PSBB Transisi di Kawasan Matraman

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Untuk itu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jatinegara dalam menjalankan Pergub Nomor 101/2020 tersebut, dengan menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama tiga pilar yang dipimpin Danramil bersama Camat Jatinegara, yang berlangsung di Jln. Matraman Raya Balimester, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).

Penerapan kegiatan Operasi Yustisi ini tak lain adalah untuk penegakan disiplin warga masyarakat terhadap pengunaan masker dalam rangka mengoptimalkan pencegahan, juga memutus matarantai penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan mendisiplinkan warga masyarakat menggunakan Masker, dilaksanakan Tiga Pilar dilokasi Tertib masker adalah fasilitas umum yang sering dikunjungi warga masyarakat.

Selain itu pula di jalan protokol yang dilalui dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang menggunakan masker tapi tidak benar dalam pemakaian di dagu.

Memberikan Himbauan

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan penegakan hukum bagi pelanggar, dengan memberikan himbauan serta edukasi pola hidup sehat kepada seluruh warga masyarakat Jatinegara dalam menahan laju penyebaran Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Sementara itu, Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi mengatakan, Operasi Yustisi penegak disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) yang dilaksanakan setiap hari bersama unsur Muspika tiga pilar yakni TNI, Polri, Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Jatinegara.

“Pelanggaran yang banyak ditemukan warga masih ada yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Saat Operasi Yustisi terjaring sembilan warga yang tidak menggunakan Masker. Dimana para pelanggar tersebut didata dan kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana fasilitas umum di Jln. Balimester Matraman.

Selanjutnya Jarmadi menghimbau agar warga masyarakat yang melanggar agar tidak mengulangi lagi dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Danramil 01/Jatinegara  beserta Muspika memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

“Kita berharap agar warga dengan sadar memakai masker, guna mencegah dan menekan penyebaran Virus Corona diwilayah Kecamatan Jatinegara,” tambah Danramil. (pendimjt/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar