Operasi Yustisi di Jakarta, 23 Restoran Membandel Disegel
JAKARTA – Operasi Yustisi yang berlangsung di Jakarta selama dua hari ini, satuan tugas (satgas) gabungan menyasar rumah makan yang membandel tidak mengikuti protokol kesehatan. Sebanyak 23 tempat makan atau restoran disegel karena melanggar protokol kesehatan.
“Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama melakukan tindakan Yustisi sebanyak 23 restoran kita tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020)
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP. TNI maupun Polri disebutnya hanya bersifat mendampingi karena landasan hukum yang digunakan untuk menindak ada pada Satpol PP.
“Tadi kami temukan 23 rumah makan disegel Satpol PP karena melanggar aturan,” ungkapnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan. restoran yang disegel melanggar aturan protokol kesehatan. Restoran itu masih memperbolehkan masyarakat untuk makan ditempat.
“Kesalahannya di Pergub 88 jika restoran itu hanya boleh take away,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polri bersama TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi diseluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta sendiri operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
Selain menyasar masker dan penumpang kendaraam 50 persen, satgas juga menyasar restoran yang membandel. Restoran itu pun akan disegel jika melanggar aturan. (Yor)