Mutasi Pejabat di Kota Tasikmalaya Mengacu Standar Kompetensi
Tasikmalaya-mimbar.co.id-Walikota Tasikmalaya H. Budi Budiman melakukan mutasi horisontal dengan merotasi jabatan terhadap 74 pejabat Administrator dan pejabat pengawas serta empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Rotasi ini dilakukan untuk peningkatan kinerja organisasi serta kebutuhan mendesak karena beberapa posisi jabatan kosong ditinggal pensiun dan meninggal dunia,” ungkap Budi pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Aula Bale Kota, Senin (19/3/2018)
Empat pejabat pimpinan tinggi pratama di pilih berdasarkan proses seleksi oleh panitia seleksi jabatan tinggi pratama. Proses pengujian kompetensi pejabat tinggi pratama (eselon II) yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Juli 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kuswa Wardana menempati posisi baru sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan menggantikan H. Dindin Saepudin Ahmad yang menempati posisi Kepala Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang sebelumnya dijabat H. Tarlan.
Sedangkan Yono S Karso menempati Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan posisi lamanya ditempati H. Tarlan sebagai Inspektur. Dengan begitu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dipastikan kosong dan dijabat Plt.
Budi mengharapkan pejabat yang dilantik segera menginventarisir potensi dan permasalahan pada unit kerja barunya. “Tentukan program yang inovatif, antisifatif, kreatif dan solid dalam melaksanakan tugas dengan langkah strategis,” pintanya.
Ia menyakini tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seiring rampungnya RPJMD dalam upaya mewujudkan visi misi Kota Tasikmalaya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan, bahwa pemerintah Kota Tasikmalaya berdasarkan UU Pilkada belum bisa melaksanakan Promosi jabatan.
“Yang diijinkan Mendagri hanya pergeseran (Rotasi), jadi untuk kebutuhan jalannya organisasi dibahas jabatan mana yang harus diisi dan mana yang bisa dikosongkan.
“Melihat Undang-undang, pemerintah daerah dapat melakukan promosi, mutasi dan rotasi setelah enam bulan dilantik. Jadi, kemungkinan baru bisa dilakukan bulan Juni 2018,” jelas Ivan.
“Semoga adaptasinya tidak terlalu lama terutama untuk pejabat tinggi pratama,” tambah Ivan.
Untuk itu Ivan berharap amanah yang diemban merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan harus dilaksanakan dengan baik, karena pergeseran pada level yang sama menjadi sama pentingnya.(VAN)