Mobile IP Clinic Sukses Terselenggara, Lagu Ayo ke Banjarmasin Resmi Peroleh Sertifikasi Hak Cipta
Banjarmasin – Penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kalsel Tahun 2022 resmi ditutup.
Kegiatan berlangsung mulai 4 – 7 Juli berjalan dengan baik dan lancar yang menyedot animo masyarakat sangat tinggi, berlangsung di Galaxy Hotel Banjarmasin,
Dari hari ke hari, mulai dari awal penyelenggaraan acara, setiap harinya pengunjung terus meningkat signifikan. Di hari pertama sebanyak 35 orang peserta, hari kedua sejumlah 42 orang peserta, dan hari ke-tiga sejumlah 63 orang peserta yang terdiri dari jajaran UMKM, akademisi, penggiat seni, maupun pencipta lagi dan konten creator.
Kegiatan hari ini dimulai dengan pembukaan konsultasi publik terkait kekayaan intelektual yang meliputi konsultasi terkait merek, paten, indikasi geografis, desain industry, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal. Tim expert Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali melayani masyarakat Kalimantan Selatan dengan memberikan pelayanan yang cepat, komunikatif dan dapat menjawab semua keluhan atau permasalahan masyarakat seputar Kekayaan Intelektual.
Selain pelayanan konsultasi, kali ini digelar pula talkshow bersama time expert DJKI dengan pembahasan terkait Kekayan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual Personal.
Perlindungan 10 tahun mendapatkan sertifikat, untuk desain industri dan paten tidak ada perpanjangan. KIK dan KI personal harus dilindungi, kita sebagai warga Banua Banjar tentunya tidak ingin budaya asli Banjarmasin dicaplok oleh budaya maupun negara lain. Dengan melakukan perlindungan secara defensive melalui DJKI sudah ada upaya untuk melestarikan buadaya terkait KIK dan KI personal.
Analis Kebijakan Muda DJKI, Gunawan berharap agar kegiatan ini dapat merangsang pertumbuhan perndaftaran Kekayaan Intelektual baik paten, merek, hak cipta, desain industry, maupun Indikasi Geografis.
Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta lagu “Ayo Ke Banjarmasin” milik Jeff Banjar secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. Lagu tersebut acap kali dipakai dalam event menarik wisatawan lokal untuk dapat berkunjung ke Banjarmasin.
“Saya sangat mengapresiai karya anak Banua, banyak sekali karya yang telah dihasilkan dan ini salah satu karya dan saya ingin semua pegiat di Kalsel untuk dapat mencatatkan hak ciptanya. Jeff Banjar sudah dicatatkan, dan lagu ini sudah banyak wara wiri di stasiun tv dan tujuannya untuk mengundang orang lain untuk berwisata,” ungkap Lilik Sujandi.
Dengan adanya penyerahan sertifikat sekaligus sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, maka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic pun Resmi ditutup.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, Tim Expert Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, dan Jajaran Panitia MIPC Kanwil Kalsel.|My