Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Untuk Peserta Mandiri
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebab, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta Mandiri.
“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9) siang.
Dikutip dari setkab.go.id, Menko PMK menjelaskan, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Puan juga menyampaikan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.
“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” ujarnya.
Mengenai pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan, Menko PMK menyebutkan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelasnya.
Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu. (hms)