Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019

 Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019

JAKARTA – Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai dengan ketentuan dama Permendikbud. Hal itu  menyebabkan kebingungan karena adanya perbedaan Petunjuk Teknis (Juknis).

Sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, saat ini masih didapati sejumlah juknis yang berbeda dengan garis besar yang ditentukan oleh aturan yang memayungi pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2019.

“Jadi sejatinya, pemda jangan tergesa-gesa melakukan modifikasi atas petunjuk teknis pelaksanaan PPDB berdasakan sistem zonasi. Kalau ada hal yang tidak bisa diterapkan oleh daerah, harus dilakuan kajian terlebih dulu. Yang juga masalah kalau ketidaktaatan terhadap permendikbud bertolak dari alasannya inovasi,” kata Chatarina, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Di Balik Kebijakan Zonasi”, yang berlangsung di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7/2019).

Lebih jauh Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, hasil evaluasi lainnya adalah penetapan zonasi tanpa memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya.

“Seharusnya, menjadi kewajiban daerah untuk melakukan pemetaan. Itu jugalah yang menyebabkan keluhan masyarakat terkait jarak yang tidak sesuai. Karena memang data tentang jumlah siswa yang harus ditampung itulah yang harus disiapkan Pemda,” ujarnya.

Chatarina juga menyebutkan, masih tingginya mindset favoritisme di kalangan masyarakat terkait dengan sekolah.(van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar