Mendagri Ingatkan Kedisiplinan Kerja Pasca Lebaran
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
Dalam rangka menegakkan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP, Mendagri menegaskan ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja, serta diskorsing selama tiga hari.
“Saya tegaskan bagi ASN, yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing,” kata Tjahjo, dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/06/2019).
Dikutip dari kemendagri.go.id, dalam kesempatan tersebut Mendagri mengingatkan agar staf yang belum disiplin, menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi tanda nama, logo Korpri dan Tanda staf Kemendagri/BNPP akan didisiplinkan, ujarnya.
Ia meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya, untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.
“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan,” papar Tjahjo.
Sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang, agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara, sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (pen/van)