DAERAH

Maksimalkan Petugas Berjaga dan Terapkan Prokes, Wajib Pajak Di Samsat Jaktim Sepi

JAKARTA – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur di bawah komando AKP Riko Fermi komitmen menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) demi menekan dan mencegah penyebaran virus covid-19.

Agar dapat menerapkan aturan Protokol Kesehatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 21 tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, pihaknya memaksimalkan petugas jaga bersama Timsus untuk melakukan patroli di dalam dan luar gedung.

“Selain penerapan Prokes, Kita telah mensiagakan petugas jaga yang didampingi Timsus untuk patroli. Jika ada yang mengabaikan physical distancing maka akan langsung ditangani,” kata Riko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Riko menjelaskan, dalam dan gedung Samsat Jakarta Timur benar-benar dimanfaatkan untuk melayani masyarakat.

“Di luar gedung ada Mobil Samling, Drive Thru dan ruang tunggu bagi pengantar makanya di dalam gedung bener-bener sedikit Wajib Pajak (WP) nya,” tukas dia.

Riko mengakui jika selama pemberlakukan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta, jumlah wajib pajak dalam gedung dibatasi hingga 50 persen.

“Jumlah WP kami batasi, jika tak memungkinkan sisanya kami layani di luar gedung, di sana ada layanan Samling dan Drive Thru bagi perpanjangan pajak kendaraan tahunan. Nah untuk yang lima tahunan, ganti nama, mutasi, pajak nunggak, blokir dan ganti nopol urusnya di dalam gedung namun jumlahnya tidak seperti urus pajak tahunan,” jelas Riko panjang lebar.

Syarat masuk gedung Samsat ia mewajibkan mengenakan masker, cuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

“Niat bayar pajak sudah bagus, tapi lebih bagus lagi jika melaksanakan protokol kesehatan. Demi keselamatan kita bersama,” tegas mantan Kanit Samsat Jakpus tersebut.

Untuk diketahui, pelaksanaan pekayanan publik di DKI Jakarta masih tetap buka di saat penerapan PSBB oleh Gubernur Anies Baswedan.

Meski buka pelayanan publik seperti Samsat wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam :

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB

2. Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan

3. Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

(Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button