LKBH STIH PAINAN Selenggarakan Penyuluhan Hukum
Kab Tangerang – Penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum, dalam rangka pengabdian kepada masyarakat berlangsung di kantor Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (11/10).
Kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH STIH PAINAN), dimana dalam kegiatan tersebut, para Dosen STIH Painan sebagai pembicara.
Dalam kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini, dihadiri 70 peserta, baik itu masyarakat setempat maupun mahasiswa.
Tema yang diambil, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Permasalahan Urusan Pertanahan”.
Para peserta terlihat sangat antusias untuk mendapatkan edukasi tentang ilmu hukum, baik itu yang terkait dengan persoalan rumah tangga, maupun masalah pertanahan dilihat dari kacamata hukum.
Begitu pula kegiatan Penyuluhan dan konsultasi bantuan hukum ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Desa Bojong Andi Yana S.Sos.
Kades Bojong berharap kegiatan seperti ini nantinya bisa berlanjut, seiring dengan ditandatangani MoU antara Kantor Desa Bojong dengan STIH PAINAN.
LKBH STIH Painan melalui wakil Ketua LKBH STIH PAINAN Chairul Aman, SH, MH., mengungkapkan, adanya penyuluhan hukum ini, sebagai bentuk Edukasi kepada masyarakat terutama kalangan masyarakat tidak mampu, agar nantinya masyarakat dapat meminimalisir resiko resiko hukum yang akan timbul pada dirinya maupun keluarga dan harta bendanya dikemudian hari.
“Apabila terjadi masalah hukum yang dialami masyarakat, dapat dikonsultasikan kepada LKBH STIH PAINAN dan diberikan suatu pendapat hukum yang tepat kepada masyarakat tidak mampu sebagai penerima bantuan hukum, sesuai demgan Undang Undamg Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011,” ungkap wakil Ketua LKBH STIH PAINAN Chairul Aman, SH, MH., yang juga berprofesi sebagai dosen profesional bersertifikasi Dosen non PNS juga berprofesi sebagai advokat, Kurator yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta 10, untuk wilayah Kecamatan Kembangan, Kebun Jeruk, Grogol Petamburan, Palmerah dan Taman Sari.
Bantuan hukum juga dapat terlaksana sebagaimana mestinya, para pemberi bantuan hukum maupun para legal nantinya dapat semakdimal mungkin memberikan masukan sadar hukum dan bantuan hukum secara cuma cuma kepada seluruh lapisan masyarakat, yang tidak mampu khususnya dilingkungan STIH PAINAN, tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Chairul Aman, juga menyediakan Formulir pendaftaran untuk nantinya masyarakat dapat menggunakan jasa bantuan hukum cuma cuma (probono) dari seluruh pemberi bantuan hukum LKBH STIH PAINAN yang masing-masing sangat mumpuni dibidangnya. | rls