Lebaran Nanti 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan Akan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H
Banjarmasin – Momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H akan menjadi hal yang spesial bagi para Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) dan Anak Binaan di Kalimantan Selatan. Hal ini dikarenakan sebanyak 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan yang beragama Muslim diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan yang diberikan pada momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Tak sembarangan menerima remisi, sebanyak 7.387 WBP dan Anak Binaan dari yang dinyatakan berhak mendapatkan RK haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik di mana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
Sedangkan untuk Anak Binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan, belum berusia 18 (delapan belas) tahun serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Dari Total 9.853 Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan (data per 4 April 2024) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 2.466 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini.
Alasan tidak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah yang bersangkutan adalah Narapidana Register F, sedang menjalani pidana kurungan penjara sebagai pengganti denda/uang pengganti/restribusi, sedang menjalani cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan untuk narapidana, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan untuk anak binaan, belum ada BA. 8, pidana matidan pidana seumur hidup.
Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
– 15 Hari : 1.096
– 1 Bulan : 5.070
– 1 Bulan 15 Hari : 994
– 2 Bulan : 144
– Jumlah : 7.304
Remisi Khusus II ( RK II ) :
– 15 Hari : 11
– 1 Bulan : 20
– 1 Bulan 15 Hari : 17
– 2 Bulan : 3
– Jumlah : 51
Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
– 15 Hari : 28
– 1 Bulan : 3
– 1 Bulan 15 Hari : 0
– 2 Bulan : 0
– Jumlah : 31
Remisi Khusus II ( RK II ) :
– 15 Hari : 1
– 1 Bulan : 0
– 1 Bulan 15 Hari : 0
– 2 Bulan : 0
– Jumlah : 1
Pada momentum pemberian Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.
Taufiqurrakhman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP dan Anak Binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.
“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan Anak Binaan, karenanya Negara hadir melalui pemberian remisi kepada mereka yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap Taufiqurrakhman.
Kakanwil juga menambahkan bahwa pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan Anak Binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.