Kolaborasi Balitbangkumham Kalsel Dalam  Pelayanan WBP Perempuan Hamil dan Menyusui di Lapas 

 Kolaborasi Balitbangkumham Kalsel Dalam  Pelayanan WBP Perempuan Hamil dan Menyusui di Lapas 

BANJARMASIN – Bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan adakan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui acara Diskusi Obrolan Peneliti (OPINI) Tahun 2022 yang direlay secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Youtube Kanwil Kemenkumham Kalsel, berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (23/03/2022)

Dalam kegiatan tersebut mengangkat tema “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui, dan Anak Bawaan”.

Kegiatan diskusi yang juga menghadirkan narasumber dari Peneliti Balitbangkumham, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat akan berfokus pada isu terkait apa saja pelayanan yang disediakan oleh satuan kerja Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Perempuan bagi ibu hamil, maupun yang menyususi dan mengasuh anak dalam Lapas baik layanan kesehatan maupun sarana penunjang kesehatan ibu dan bayi.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nagtirah, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga serta peserta OPini yang berasal dari pemangku kebijakan terkait, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang mengikuti secara daring.

Kegiatan Opini dibuka langsung secara virtual oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (BALITBANG Hukum dan HAM), Sri Puguh budi Utami, yang menyampaikan latar belakng tema yang diangkat dalam Diskusi OPini.

“Ada beberapa dasar yang melatar belakangi tema yang diangkat hari ini sehingga perlu ada kajian untuk meperkuat apa yang saat ini sudah digagas dan sedang akan direalisasikan terkait layanan WBP Perempuan di Lapas dan Rutan, seperti PP Nomor 32 Tahun 1999 yang dijalankan yang dalam skala internasional yang tertuang dala The Bangkok Rules yang mengatur secara khusus perempuan yang ada berada di lapas dan Rutan, tentu melalui diskusi ini kita berharap bisa saling menyampaikan informasi dan bisa meyempurnakan hasil penelitian yang ada,” ujarnya sekaligus membuka kegiatan.

Senada dengan KaBalitbangkumham, Kakanwil Lilik Sujandi juga melaporkan kegiatan Opini. “Harapannya tentunya melalui diskusi yang dibawakan pada kegiatan OPini hari ini akan memberikan pandangan kepada masyarakat, baik dari pengelolaan standar layanan WBP Perempuan dan memberikan gambaran prakternya dilapangan selama ini selain dari dasar hukum yang mengatur di dalamnya juga ada kajian penelitian yang bisa menjadi rujukan dalam peningkatan pelayanan WBP Perempuan yang sedang memerlukan penanganan khusunya ibu hamil dan menyusui serta anak bawaan,” ucapnya.

Materi pertama dibawakan oleh Analis Kebijakan Balitbangkumham, Maria Lamria yang menyampaikan materi tentang bagaimana potret pemenuhan hak WBP Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan di Lapas/Rutan Perempuan dengan beberapa kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian salah satunya karena sebagian besar bangunan Lapas Perempuan merupakan bangunan alih fungsi, bukan kompleks yang dibangun secara khusus, maka belum semua Lapas Perempuan memiliki fasilitas khusus yang diperuntukkan sebagai hunian WBP maternal dan anak bawaan, ruang rawat inap, serta belum seluruh Lapas Perempuan dilengkapi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

“Untuk itu disarankan memprioritaskan bangunan layak anak, ruang laktasi/pentri, dan lainnya untuk mencapai standar kelayakan hunian dalam mendukung tumbuh kembang anak,” ucapnya.

Berlanjut ke materi kedua yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan kelas IIA Martapura, Salis Farida Fitriani yang memberikan gambaran tentang layanan yang diberikan oleh Lapas kepada ibu hamil, menyusui dan anaka bawaan meliputi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab.Banjar, Puskesmas Martapura I dan Apotik Nurmada Martapura serta adanya sarana kesehatan berupa Klinik Pratama.

Sesi terakhir materi dipaparkan oleh Dekan III Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr. Erlina yang menjelaskan secara macro urgensi pengaturan pemasyarakatan responsif gender. Erlina menjelaskan perlunya pengaturan perlindungan warga binaan perempuan di level UU / Revisi UU Pemasyarakatan, dalam asas-asas maupun ketentuan lain dalam batang tubuh, dengan mengakomodir ketentuan dari Aturan-aturan Bangkok dan instrument Internasional lainnya yang relevan, serta menyerap aspirasi dari seluruh stake holder yang terlibat, utamanya pengalaman dan pengetahuan perempuan warga binaan serta rekomendasi bagi warga binaan perempuan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus bukan hanya mereka yg sedang hamil, menyusui atau dengan anak bawaan, tetapi juga perempuan dg segala kekhususan fungsi reproduksinya, seperti pada saat menstruasi, perlindungan dari kekerasan seksual, dan sebagainya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang tergabung dalam diskusi OPini dan penjelasan oleh narasumber kegiatan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan pemanfaatan hasil dari penelitian dan pengembangan hukum dan HAM untuk kemudian sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait agar hasil penelitian dapat dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.|Eka

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar