Kecam Enam Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Anggota Komisi III Andi Rio Idris Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim

 Kecam Enam Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Anggota Komisi III Andi Rio Idris Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi merasa geram dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kg sabu, bebas dari hukuman mati. Padahal, putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak para terpidana jaringan narkoba telah divonis hukuman mati. Ia meminta agar Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tersebut.

“Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim pengadilan tinggi bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini. Jaringan narkoba internasional ini bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa indonesia, kok malah diringankan putusannya,ada yang aneh dalam hal ini. Saya minta agar Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Andi Rio kepada para awak media, Senin (28/6/2021).

Politisi Partai Golkar mengatakan amar putusan pengadilan tinggi bandung yang meringankan para terpidana narkoba bebas dari jeratan hukuman mati dan hal ini menjadi bukti, penerapan hukum pidana narkotika di indonesia masih lemah dan mudah dimainkan.

“Tentunya putusan ini melukai perasaan masyarakat luas, meskipun hakim adalah wakil tuhan di bumi ini dalam memutus sebuah perkara dan memiliki independensi dalam memutus, namun harus di dasarkan pada hati nurani yang logik, rasio dan fakta yang ada,” ujar Andi Rio.

Wakil Ketua MKD DPR RI ini berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali dikemudian hari dalam kasus narkoba di ranah pengadilan, mengingat narkoba merupakan musuh negara dan musuh kita bersama, di mana narkoba dapat merusak generasi bangsa kedepan dan telah masuk ke segala penjuru lapisan masyarakat akhir-akhir ini.

“Semoga ini yang terakhir, kita harus buktikan, tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di bangsa indonesia, jangan sampai putusan ringan ini menjadi surga dan pintu masuk para pengedar narkoba untuk masuk kembali ke indonesia,” harap legislator asal Dapil Sulsel 2 ini.

“Mari kita perangi narkoba dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pengguna narkoba,” pungkas Andi Rio Idris Padjalangi. (Rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar