Kanwil Kemenkumham Kalsel Pindahkan Deteni Berkebangsaan Thailand ke Rudenim Balikpapan
TANAH BUMBU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin lakukan pemindahan pendetensian terhadap seorang warga negara Thailand a.n Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Kanim Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.
Pemindahan WNA Thailand ke Rudenim Balikpapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum dibidang keimigrasian usai WNA yang bersangkutan masuk dan menetap secara ilegal di wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand dari Ruang Detensi Kanim Batulicin menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan yang digelar pada hari Kamis, (21/4) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Junita Sitorus yang didamping Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
“Deteni tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera, datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu dan bekerja sebagai mekanik. Sejak 26 Februari 2022 yang bersangkutan telah ditahan di Ruang Detensi Kanim Batulicin dan pada tanggal 22 April 2022 akan dijadwalkan pemindahan Deteni tersebut ke Rudenim Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ucapnya.
I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin menyampaikan kronologis penahanan WNA Thailand ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari Plt. Camat Angsana, Liana Hamita yang menyampaikan bahwa ada 1 (satu) orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) sedang dirawat di Puskesmas Sebamban II pada tanggal 24 Februari 2022.
“Usai menerima laporan Tim Inteldakim Kanim Batulicin bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mendapati identitas WNA a.n Anan Vongsuan alias Abdul Ma’rup alias Abdul Makrup berkewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera dan datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu untuk bekerja sebagai Mekanik,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin melakukan penahanan di Ruang Detensi Kanim Batulicin pada tanggal 26 Februari 2022 usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui selama tinggal di Indonesia WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku.
Pemindahan Deteni tersebut dilakukan usai masa pendetensian yang bersangkutan di Kanim Batulicin telah berakhir pada 26 Maret 2022 dan harus menjalani masa pendetensiannya di Rudemin Balikpapan. Pemindahan Deteni a.n Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan dilaksanakan hari Jumat, 22/4 ini akan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.|My