Kanwil Kalsel Gelar Sosialisasi PP Nomor 30 tentang Penilaian Kinerja PNS

 Kanwil Kalsel Gelar Sosialisasi PP Nomor 30 tentang Penilaian Kinerja PNS

Banjarmasin – Dalam rangka penyeragaman penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diinisiasi oleh Bagian Umum Kantor Wilayah menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian kinerja pegawai berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 yang bertempat di Aula Kantor Wilayah pada hari Jum’at, (13/05).

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah yang menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 ini adalah sebagai pedoman penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan memberikan waktu bagi PNS di kemenkumham dalam meyesuaikan SKP dan penilaian kinerja PNS pd periode 2021 dan tahun berikutnya.

Usai laporan dari Kepala Bagian Umum, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi yang mengatakan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan. “Kegiatan ini sangat penting seiring tuntutan perubahan, yang mana pelaksanaan birokrasi pemerintah yang dilaksanakan oleh PNS. Terlebih dapat melakukan perubahan dalam sisi kinerja serta evaluasi dalam sistem pengendalian kinerja yang membutuhkan peningkatan dalam obyektifitas penilaian,”tuturnya menjelaskan.

“Selain obyektifitas penilaian, dalam pengembangan aparatur permerintah termasuk pola karir harus memiliki kinerja yang dinilai dan yang paling penting adalah prinsip akuntabilitas. Tentunya hal ini dilakukan oleh pegawai sesuai dengan sasaran kinerja organisasi dengan target tertentu,” tambah Lilik.

Kakanwil berharap agar kegiatan ini dapat menambah semangat untuk meningkatkan kinerja jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, khususnya dalam unsur penetapan kinerja pegawai yang sangat rigid. “Ini menuntut partisipasi untuk inisiasi kita untuk saling berkompetisi,” tutupnya.

Narasumber kegiatan dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Nasional Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang menyebutkan, “dalam penentuan SKP wajib melakukan dialog kinerja. Dialog kinerja jadi penting untuk proporsi pembagian tugas yang berguna untuk melakukan pendelegasian tugas. Untuk saat ini yang berlaku adalah Permenpan RB Nomor 08/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mana pada saat ini penyusunan SKP dapat dilakukan berdasarkan kinerja pimpinan, lakukan sesuai ekspektasi dari pimpinan,” bebernya.

“Ketika berbicara kinerja maka yang dihasilkan adalah nilai, sebagai seorang ASN kita harus memiliki value tentang bagaimana kinerjanya. Jika tidak berkinerja, bisa saja akan dilakukan rasionalisasi. Kinerja pegawai harus berbanding lurus (in line) dengan kinerja organisasi, maka sesuai dalam aturan apa yang menjadi tujuan organisasi maka yang diwujudkan dalam perjanjian kinerja dapat dijadikan sasaran kinerja pegawai,”ujarnya memaparkan.

Tiap pegawai di unit kerja berkontribusi untuk mencapai tujuan organisasi. Untuk yang fungsional, SKP saat ini tidak lagi seperti dahulu. Sekarang untuk jabatan administrasi ketika menyusun perencanaan kinerja maka SKP bawahan yang dlihat adalah SKP atasannya.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT, Slamet Riady, serta jajaran JFT dan JFU sejumlah 65 orang peserta yang terdiri dari jajaran pegawai Kanwil Kalsel dan perwakilan pegawai UPT se-Banjar Raya. Kegiatan ini diikuti pula secara virtual oleh seluruh UPT di ingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar