Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara Bersama Tim PORA Bahas Kejahatan Siber
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, yang membahas mengenai koordinasi dan kolaborasi antar sesama anggota Tim PORA dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA (warga negara asing) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengungkapkan, permasalahan di bidang pengawasan orang asing sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan dari potensi pelanggaran kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah Jakarta Utara berkaitan dengan kejahatan siber.
“Dalam hal ini kami meningkatkan supervisi terhadap orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya yang berada dan berkegiatan di wilayah Jakarta Utara,” kata Sandi, saat memberikan laporan kegiatan Rapat Tim PORA yang berlangsung di eL Royale Hotel Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kegiatan Rapat Tim PORA ini mengambil tema, “Peran Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Siber oleh WNA di Indonesia.”
Dalam kegiatan Rapat Tim PORA yang dihadiri sebanyak 60 peserta yang terdiri dari anggota TIMPORA Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media Berita, juga diselenggarakan diskusi dengan narasumber Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Seksi Laboratorium Forensik, Crescentianus Catur Apriyanto, A.Md.Im., S.H. serta Kanit III Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin, S.E., S.H., M.Si. Sebagai Moderator: Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P Napitupulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, juga menyebutkan informasi mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah Jakarta Utara serta isu-isu aktual yang terjadi di Indonesia pada saat ini seperti kejahatan siber.
“Dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia harus diawasi dalam rangka penyebaran varian baru Covid – 19 B.1.1.529, paparnya.
Hal ini sebagai upaya kita bersama menjaga kenyamanan dan kemananan warga masyarakat di wilayah Indonesia khususnya di Kota Jakarta Utara, dari potensi gangguan yang dilakukan oleh warga negara asing.
Begitu pula tindakan Administrasi Keimigrasian yang telah dilaksanakan Imigrasi Jakarta Utara tahun 2021 yaitu Deportasi 50 orang WNA, Pencegahan dan Penangkalan 36 orang WNA dan pengenaan beban kepada 42 Orang WNA, ungkapnya.
Begitu pula yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun, salah satu dinamika yang terjadi akhir-akhir ini adalah kejahatan siber yang dilakukan oleh Orang Asing di Indonesia.
Ia menyebutkan, seperti Februari 2021 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan mengamankan 5 WN Inggris yang diduga melakukan kejahatan siber. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 di wilayah Jakarta Barat, Polda Metro Jaya telah menangkap 48 WNA Tiongkok dan Vietnam pelaku kejahatan siber dengan modus pencarian jodoh melalui aplikasi.
“Menyikapi kejadian-kejadian tersebut, kami mengharapkan partisipasi aktif dari anggota Timpora Kota Adminstratif Jakarta Utara untuk dapat berbagi saran, masukan, informasi dan hal lainnya yang bermanfaat bagi forum ini, serta bisa saling memberi pencerahan terkait pengawasan orang asing khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber, agar kejadian serupa tidak terjadi di kota Administrasi Jakarta Utara,” ungkapnya.
Untuk itu ia berharap Rapat Tim PORA ini bisa menjadi wadah serta perwujudan sinergitas dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam menjaga kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban warga masayarakat di wilayah Jakarta utara.
Begitu pula tindakan Administrasi Keimigrasian yang telah dilaksanakan Imigrasi Jakarta Utara tahun 2021 yaitu Deportasi 50 orang WNA, Pencegahan dan Penangkalan 36 orang WNA dan pengenaan beban kepada 42 Orang WNA.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kumham DKI Jakarta serta jajaran Inteldakim. (Vn/My)