Kakanwil Kumhan DKI Jakarta Apresiasi Kanim Kelas I TPI Jakut, Terkait Deteksi Dini Kejahatan Siber

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengapresiasi langkah dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dalam menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk mengatasi masalah kejahatan Siber di Jakarta.

“Ini satu langkah yang sangat bagus sekali dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menginisiasi dangan mengumpulkan seluruh Tim Pora yang anggotanya terdiri dari Imigrasi, TNI-Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, BIN kumpul bersama, saling bertukar informasi terhadap kecurigaan deteksi dini terhadap kegiatan orang asing yang berada diwilayah kerja Jakarta Utara. Jangan sampai mereka berkegiatan di wilayah Jakarta Utara tidak sesuai dengan perijinannya terlebih kalau mereka melakukan kejahatan Siber,” kata Ibnu Chuldun di sela-sela Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, yang berlangsung di eL Hotel Royale Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut Kakanwil Kumham DKI menjelaskan, dampak dari kejahatan Syber ini bukan hanya Jakarta Utara, tetapi keberadaan Indonesia, untuk itu kita harus mencegahnya.

Ibnu Chuldun menyebutkan, Imigrasi tetap melakukan kewaspadaan deteksi dini, setidaknya modus-modus itu bisa tersampaikan melalui rapat Tim Pora.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan Tim Pora Jakarta Utara sangat bagus sekali, “Ini perlu kita dukung, sehingga bisa mencerminkan sinergisitas dan kolaborasi antara anggota Tim Pora di wilayah Jakarta utara ini sangat bagus sekali,” paparnya.

Kita mengkhawatikan kalau keberadaan orang asing ini di wilayah Jakarta utara ini hanya melakukan kejahatan, harusnya mereka datang kesini beraktivitas dan berkegiatan sesuai dengan perijinannya, tambah Ibnu Chuldun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Rapat Tim Pora ini, untuk menginventarisasi kendala dan permasalahan di bidang pengawasan orang asing.

“Ini bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi pelanggaran kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang ada di wilayah Jakarta Utara, berkaitan dengan kejahatan siber,” ujarnya.

Lanjutnya, juga meningkatkan supervisi terhadap orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya yang berada dan berkegiatan di wilayah Jakarta Utara.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 orang terdiri dari anggota Tim PORA Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media Berita.

Dikatakannya, dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa Negara, tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru Covid – 19 B.1.1.529.

Ini sebagai upaya kita bersama dalam rangka menjaga kenyamanan dan kemananan warga masyarakat di wilayah Indonesia khusunya di Kota Administrasi Jakarta Utara dari potensi gangguan yang dilakukan oleh warga negara asing, tambah Sandi. (Vn/My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar