Kabandiklat Kejagung : Meraih Predikat WBK, Perlu Konsisten dan Kualitas Layanan Publik

 Kabandiklat Kejagung : Meraih Predikat WBK, Perlu Konsisten dan Kualitas Layanan Publik

BOGOR – Kabandiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan.

Tentu jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penerapan zona integritas ini langsung kepada pusat-pusat pelayanan,” kata Untung saat menjadi narasumber Workshop pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada UPT Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, yang berlangsung di Hotel Salak Pajajaran Bogor, Kamis (27/2/20) malam.

Lebih jauh  Kabandiklat Kejaksaan menyebutkan, untuk mencapai Predikat Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) unit satuan kerja harus memenuhi enam unsur perubahan.

“Keenam unsur perubahan WBK adalah, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajeman, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan publik,” jelasnya.

Berdasarkan informasi bahwa, dari 41 satker, lima satker UPT di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial yang telah memperoleh predikat WBK hal ini perlu diapresiasi karena menjadi pionir terciptanya WBK di dalam memberikan pelayanan.

Untung menyadari, memang sulit untuk membangun WBK di unit kerja. “Ada lima langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan WBK, pertama adalah tekad dan komitmen pimpinan. Setiap Kepala Satuan Kerja harus mempunyai komitmen. “Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, Pimpinan menjadi Role Model,” jelas untung.

Berikutnya, memberikan kemudahan pelayanan, yakni memberikan fasilitas yang lebih baik dan semangat melayani untuk kepuasan publik. “Pastikan pelayanan ini lebih baik dan dapat dikembangkan dengan semangat jajaran Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Kemensos,” kata Kabadiklat.

Ia juga menyarankan agar setiap unit kerja dapat menciptakan program program yang menyentuh masyarakat.

“Berikutnya adalah terkait manajemen komunikasi. Bagaimana kita dapat
menyampaikan ke masyarakat bahwa kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Kemensos. telah banyak berubah,” papar  mantan Kajati Jabar.

Manajemen Komunikasi juga diperlukan yang bertujuan agar unit kerja menjadi lebih terbuka dengan masyarakat. “Agar masyarakat dapat menilai bagaimana pelayanan yang diberikannya dan apa tanggapan masyarakat,” tuturnya.

Terakhir, setiap langkah tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi. “Harus dipastikan agar langkah yang kita lakukan berjalan tetap di alurnya sesuai dengan standar operasional prosedur,” kita perlu kerja cepat, tepat waktu, terukur dan produktif, itu yang diperlukan saat ini, kata Untung.

Namun sebagai catatan, Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Setia Untung Arimuladi ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB,  sebagai salah satu dari satuan kerja (Satker) Eselon I di Kejaksaan Agung RI yang meraih sekaligus predikat Zona Integritas WBK tahun 2018 dan WBBM tahun 2019.

Workshop Pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh 41 UPT dengan jumlah peserta sebanyak 108 orang dari UPT Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, yang dilaksanakan dari tanggal 26 s/d 28 februari 2020 dan dihadiri Inspektur jenderal Dadang Iskandar. (rls/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar