DAERAH

Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama.

SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

“Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA). Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra kepada wartawan usai menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat 8 September 2023.

Dari sisi aksesibilitas, sambung Indra, Kota Depok dihubungkan oleh kereta dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya. Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.

“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.

Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.

Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama. PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” jelas Tosse.

“BPN Kota Depok berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” pungkas Tosse. | rls

Related Articles

Back to top button