Imigrasi Kalsel Bahas Cegah Tangkal Orang Asing

 Imigrasi Kalsel Bahas Cegah Tangkal Orang Asing

BANJARMASIN – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022, di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Senin (11/04/2022).

Tema yang diangkat membahas hal yang baru untuk diketahui oleh para anggota Timpora, yakni Implementasi Aplikasi Cekal Online.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junito Sitorus menyebutkan tujuan kegiatan ini adalah untuk koordinasi antar anggota Timpora dan mensosialisasikan aplikasi cekal online, selain itu Junita mengatakan rapat Timpora kali ini bukanlah rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang biasa dilakukan dua kali dalam satu tahun.

“Pertemuan kali ini berfokus pada aplikasi cekal online di daerah. Ada dua hal strategis yang akan dibicarakan pada pertemuan saat ini, yaitu tentang kewenangan Kepala Divisi, maupun Kakanwil yang dapat meminta cekal,” ujarnya.

Selain itu, lebih spesifik lagi akan membicarakan tentang permintaan pencegahan dalam keadaan mendesak dan ini yang akan dibicarakan bagaimana implementasi yang diterapkan di lapangan. Sebagai pejabat imigrasi, kami berwenang untuk melakukan cekal dan proses cekal akan didiskusikan pada pertemuan ini secara detil.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi. menyebutkan, regulasi cegah tangkal bisa dilaksanakan dengan baik, kita ada di era humanisasi, yang mana setiap orang tidak ingin diperlakukan tidak baik, terutama untuk orang yang memiliki kewenangan untuk mengatur, kita sebagai aparatur harus memahami, sehingga penetapan cegah dan tangkal harus menjamin tidak adanya komplain terutama dalam penyalahgunaan kewenangan atau malpraktik lainnya.

Rapat Tim Pora Imigrasi Kalsel, terkait aplikasi cegah tangkal

“Itu satu aspek penting, sehingga terdapat suatu kepastian, cara bertindak dan Standar Operasional Prosedur menjadi sangat penting dan perlu diterapkan dengan baik. Dan ini perlu disosialisasikan agar pemenuhan cegah dan tangkal untuk aparatur dapat dilaksanakan dengan baik,” tuturnya menjelaskan.

“Jangan sampai ada orang yang merasa tidak puas, karena cara bertindak yang kurang tepat. Dalam hal ini terdapat aspek kedaruratan, aparatur yang membutuhkan cegah tangkal butuh cepat dan perlu ruang komunikasi yang benar-benar matang, dan di sinilah peran dan strategi komunikasi menjadi cukup penting begitu pula dengan lintas sektor. Elemen lain seperti jaringan karena berkaitan dengan teknologi digitalisasi tentu juga jadi hal yang tidak bisa disepelekan,” tambahnya.

Aplikasi Cekal Online

Sementara itu, Aplikasi Cekal Online ini terdiri dari susunan dua kata, yakni Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (Pasal 1 Butir 28 UU Nomor 6 Tahun 2011). Sedangkan Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. (Pasal 1 Butir 29 UU Nomor 6 Tahun 2011).

Aplikasi Cekal Online dibuat karena sebelumnya pengajuan cekal yang dilakukan oleh Instansi Pengusul (Aparat Penegak Hukum) prosesnya masih manual, kemudian terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan dan update sistem cekal, kemudian alasan yang ketiga adalah masalah verifikasi, yakni keputusan, permintaan dan perintah pencegahan merupakan tanggung jawab instansi pengusul.

Aplikasi cekal ini didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa unsur kepolisian (Bareskrim, Dishubinter, Densus 88), Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak, DJKN, dan Bea Cukai) KPK, BNN, dan Jaksa agung dapat melakukan kewenangan dalam melakukan permintaan pencegahan.

Kegiatan Rapat Timpora Tingkat Provinsi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, para Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sahat Pasaribu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, M. Gusti Ibrahim, serta jajaran stakeholder dari Perwakilan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Kalsel, Perwakilan Kakanwil DJP Kalselteng, Perwakilan Kepala Binda Kalsel, Perwakilan Kepala BNNP Kalsel, jajaran Kepolisian Daerah Kalsel, Assintel Kejati, Kasi Intel Korem 101 Antasari, Lanud Syamsuddin noor dan Lanal Banjarmasin.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar