HUKRIM

Ikut Andil Pelarian Cai Changpan, Dua Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polisi menetapkan 2 pegawai Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas 1 Tangerang jadi tersangka, keduanya adalah S seorang petugas Lapas dan seorang lagi berinisial S yang merupakan tenaga medis di Lapas itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya sempat dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Awalnya adalah sebagai saksi kenaikan statusnya menjadi tersangka kita kenakan pasal 46 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, peran keduanya adalah ikut menyediakan serta menyembunyikan alat-alat yang diperlukan untuk menggali lubang untuk melarikan diri.

“Fakta ditemukan bahwa memang yang bersangkutan dua-duanya ini ada indikasi kelalaian membantu si tersangka dengan menyediakan air pada saat terdakwa menggali lobang. Selain itu si tersangka juga memesan kepada kedua orang ini untuk menyembunyikan pompa itu setiap hari selama 8 bulan di penjara,” jelas dia.

Dari membantu terdakwa itu, keduanya mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu.

“Pengakuannya Rp100 ribu, tapi masih kita dalamin,” jelas Yusri.

Diketahui, terdakwa Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020. Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter. Hingga kini, ia masih belum ditemukan dan kabur di hutan Tenjo. (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button