Hindari Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi, Polresta Sidoarjo Lakukan Ini
SIDOARJO – Mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api (Senpi) di jajaran Polresta Sidoarjo, Komisari Besar (Kombes) Polisi Sumardji menggumpulkan anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lapangan untuk ikut serta dalam penandatanganan fakta integritas, Senin (8/3).
Sumardji mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo. Menciptakan kondusifitas di internal Polri dan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen bersama jajaran Polresta Sidoarjo mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api,” kata Sumardji di Sidoarjo, Senin (8/3/2021).
Jika kedepan terdapat ada anggota Polresta Sidoarjo dan ASN, kedapatan melanggar fakta integritas tersebut maka akan ditindak tegas.
“Jika ada anggota atau ASN yang kedapatan menyalahgunakan narkoba maka akan ditindak tegas, diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” tegas Sumardji.
Sumardji menambahkan, sebelum menggunakan senjata api wajib mengikuti tes psikologi terlebih dahulu.
“Tes psikologi itu wajib, jika layak maka diberikan ijin gunakan senjata. Gak sampe di situ, setelah dipercaya memegang senjata juga wajib melakukan pemeriksaan secara berkala,” tuturnya.
“Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri,” sambungnya. (Yor)