Ganjil Genap Ditiadakan, Anies Berlakukan PSBB Hari ini
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage), diseluruh wilayah di DKI Jakarta.
Peniadaan Gage itu diberlakukan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebur. Dia menyebut gage sudah tidak berlaku mulai hari ini.
“Iya betul, kebijakan gage di Jakarta tidak berlaku mulai hari ini,” kata Kombes Sambodo saat dihubungi, Senin (14/9/2020)
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kebijakan PSBB di Jakarta kembali seperti awal pandemi.
Anies menarik rem darurat PSBB setelah mempertimbangkan beberapa faktor.
Faktor yang dipertimbangkan antara lain ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Penerapan PSBB ini tentunya akan membatasi seluruh kegiatan di Jakarta mulai dari perkantoran, tempat usaha, transportasi hingga fasilitas umum.
Berikut 25 titik ruas kebijakan ganjil genap di Jakarta yang kembali dinonaktifkan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M.H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati.
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman.
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T Haryono.
18. Jalan H.R Rasuna Said.
19. Jalan DI Panjaitan.
20. Jalan Jenderal A. Yani.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari. (Yor)
Foto : Istimewa