
Mendagri: Suket Alat Pemilih Sah
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Surat Keterangan (Suket) menjadi alat atau surat yang sah bagi Pemilih, yang belum memiliki KTP-el.
Mendagri menyebutkan, perkembangan perekaman KTP-el telah mencapai 98.8 persen, membuat masyarakat tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pasalnya hampir seluruh WNI yang telah berusia 17 tahun melakukan perekaman KTP-el.
“Suket itu sah, kalau tidak ada KTP-el kan ada Suket. Sekarang sudah 98,8 persen yang sudah merekam KTP-el dan punya Suket,” kata Tjahjo usai menghadiri Video Conference, Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/04/2019).
Dikutip dari kemendagri.go.id, sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos, ujarnya.
“Tetap sah kok, arahan dari MK (amanat putusan Mahkamah Konstitusi), ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut,” tambah Kemendagri. (pen/van)