e-monev 2021, Nelvia Gustina : Menstimulus Badan Publik Mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
JAKARTA – Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) pada kegiatan Monitoring Evaluasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) telah berlangsung selama lima hari, yang dimulai pada 6 September hingga 17 September 2021 pukul 23.59.
Di masa pandemic covid 19 monev yang dilakukan KI DKI dilakukan secara online atau e-monev, dimana pengisian kuesioner tidak lagi manual melainkan secara elektronik. Pengisian SAQ berlangsung menggunakan metode pengisian google form.
Menjadi suatu terobosan yang diberikan oleh KI DKI dalam melakukan monitoring dan evaluasi badan publik di lingkungan provinsi DKI Jakarta. E-monev dilakukan dengan cara badan publik melakukan pengisian kuesioner secara online tidak lagi menggunakan metode visitasi seperti tahun sebelumnya. SAQ sebagai bahan untuk monev diberikan kepada 157 Badan Publik yang terbagi dalam 15 kategori.
Untuk kategori Partai Politik di Provinsi DKI Jakarta dari 10 parpol, KI DKI baru menerima pengembalian dari 1 parpol yaitu Partai Kebangkkitan Bangsa. Kategori BUMD,Sarana Jaya, Pembangunan Jaya Ancol, Food Station, Kategori Pemerintahan Kota/Kabupaten yaitu Jakarta Pusat, Kategori Badan yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, Kategori Biro dari Biro Perekonomian dan Keuangan, Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi, Kategori Badan Pertanahan (BPN) Kota dari BPN Jakarta Pusat, Kategori lembaga Non Struktural Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta, Kategori Kepolisian Resort Kota dari Jakarta Selatan, Kategori Kecamatan dari Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Grogol Utara dan SMAN 1 Jakarta Pusat,SMPN 108 dari Kategori Sekolah Terekap sementara hanya 15 Badan Publik (9 %) dan 142 Badan Publik belum mengembalikan.
Berlangsungnya kegiatan e-monev 2021 ini menurut Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina diharapkan dapat menstimulus Badan Publik terhadap Kepatuhan badan publik untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyelenggaraan monev ini sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik. KI DKI melaksanakan e-monev juga sebagai upaya membantu masyarakat dalam mewujudkan haknya dalam memperoleh informasi. Semakin mudah informasi ditangan masyarakat, maka tercipta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan DKI Jakarta. (Rls)