Dukung Penurunan Emisi GRK, Kemendagri Gelar FGD

 Dukung Penurunan Emisi GRK, Kemendagri Gelar FGD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Swiss-Belresidences, pada Jumat (17/02/2023).

Rapat dilaksanakan dalam rangka mendukung Kemendagri, sebagai koordinator kewilayahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Perpres tersebut mengatur soal pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution-NDC )  dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

“FGD ini membahas penyusunan Baseline Emisi GRK oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, serta pemetaan urusan pemerintahan daerah yang mendukung pelaksanaan penurunan emisi GRK,” kata Kasubdit Kehutanan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Bangda Kementerian, Dyah Sih Irawati saat membuka acara tersebut.

Berdasarkan catatannya, target pengurangan Emisi GRK yang ditetapkan secara nasional yakni sebesar 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK.

Sementara itu, untuk pencapaian NDC melibatkan multisektor, sehingga memerlukan sinergi antar urusan pemerintahan daerah.

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Ditjen PPI (Pengendalian Perubahan Iklim) Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Ella Lovianti, menambahkan, baseline emisi GRK yang diamanatkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah meliputi sektor kehutanan, lingkungan hidup dan energi.

“Sementara untuk sektor pertanian dan industri (IPPU) masih dalam pembahasan pemerintah pusat untuk dapat menjadi baseline daerah dalam penurunan emisi GRK,” ucap Ella.

Sebagai informasi, FGD diikuti oleh perwakilan dari Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sub Direktorat Energi dan Sumber Daya Mineral Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sub Direktorat Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Subdirektorat Pertanian Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Subdirektorat Kehutanan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Tindaklanjut dari FGD akan dilakukan pemetaan/tagging urusan bidang yang mendukung penurunan emisi GRK dan penyusunan pedoman tatakelola pelaksanaan kelembagaan mitigasi dan adaptasi di daerah termasuk rencana aksinya.|Rls

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar