Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Empat Pria Pengancam Mahfud MD

 Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Empat Pria Pengancam Mahfud MD

SURABAYA – Empat pria harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga  nekat ancam ingin membunuh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

Para pelaku tersebut diringkus oleh tim cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pop Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan, mereka melakukan ancaman dan kebencian terhadap Prof. Mahfud MD tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian,” kata Trunoyudo di polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Trunoyudho menjelaskan, pihaknya dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Amazing Pasuruan”.

“Keempatnya warga Pasuruan tersebut kita ditangkap juga di sana,” jelasnya.

Menurut Trunoyudho, ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Tak hanya di konten You Tube, tapi disebarluaskan pula ke grup WA,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan ke empat orang yang dibekuk itu ialah MN, AH, MS dan SH.

“Keempatnya, ditetapkan sebagai tersangka dari penyelidikan oleh anggota Cyber Crime dari jejak digital,” ujar Gidion.

Lebih jauh Gidion menjelaskan, kasus ini adalah Close Social Media sehingga pihaknya menertibkan LP model A.

“Dengan sadar para pelaku tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” papar Gidion.

Dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 tentang UU ITE.

“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” tegas Gidion. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar