Dirjen PHPT Jelaskan Sertipikat Elektronik kepada PPAT dan Notaris
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan pemahaman mengenai sertipikat elektronik kepada jajaran internal, masyarakat serta mitra Kementerian ATR/BPN salah satunya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.
“Secara fisik, perbedaannya adalah Sertipikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertipikat elektronik diberikan dalam bentuk elektronik atau file dan untuk jenis informasi, tambahan utama pada sertipikat elektronik adalah informasi tentang Restriction dan Responsibility,” kata Suyus Windayana pada saat memberi penjelasan mengenai Sertipikat Elektronik pada Seminar Nasional Kepastian Hukum Sertipikat Elektronik. Seminar ini diadakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ikatan Notaris Indonesia Komwil Jawa Barat pada Rabu, (10/02/2021).
Sedangkan untuk metode pengamanannya, sertipikat selektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan TTE.
“Hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang Sertipikat elektronik, di antaranya meminimalisir pemalsuan atau bahkan transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah,” jelas Suyus Windayana.
Hadir juga sebagai narasumber pada seminar daring ini Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya. Ia mengatakan terdapat beberapa manfaat dari transformasi sertipikat analog ke sertipikat elektronik.
“Transformasi sertipikat elektronik ini mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja dan menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik,” ungkap Virgo Eresta Jaya.
Ia juga menyebutkan, sertipikat elektronik ini juga mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan.
“Transformasi ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses penanda tanganan dan pelayanan juga keamanan karena akan diterapkan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah,” ungkapnya.
Program digitalisasi sertipikat dilakukan secara bertahap. Proyek Perintis (Pilot Project) direncanakan pada Kantor Pertanahan lokus EoDB yakni di lima Kantor Pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dan dua Kantor Pertanahan di Surabaya, Jawa Timur. (rls/tr)