Derek Liar, STNK dan SIM Tidak Sesuai
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menegaskan, dokumen kendaraan yang digunakan oleh pelaku YS untuk beroperasi derek liar di jalan tol sudah tidak aktif sejak tahun 2012 yang lalu.
Bahkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki tersanga juga tidak sesuai peruntukannya.
“Surat dan STNK mati. SIM yang digunakan itu bukan SIM peruntukannya. SIM A kendaraan biasa roda empat yang dimiliki,” kata Yusri di Jakarta (16/4/2021).
Yusri menambahkan, tersangka diduga kerap memaksa kendaraan yang mogok di jalan tol hingga tak segan melakukan pemerasan.
“Ini derek liar yang sering beredar di jalan tol dan sering meras masyarakat yang mogok,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengamankan seorang pelaku derek liar yang kerap warga yang mobilnya mogok di jalan tol dalam kota.
Dari keempat orang pelaku, satu orang berhasil diamankan guna dimintai keterangan. (Yor)