Deolipa Dampingi Orang Tua Siswa Terkait SDN Pondok Cina 1

 Deolipa Dampingi Orang Tua Siswa Terkait SDN Pondok Cina 1

JAKARTA – Advokat eksentrik Deolipa Yumara, yang jadi kuasa hukum orangtua murid, bakal melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris, jika tetap ngotot menggusur SDN Pondok Cina yang terletak di Jl.Margonda Raya.

Advokat yang juga musisi ini menegaskan, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai mengandung unsur tindak pidana sekaligus kekerasan terhadap mental siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

“Tindakan itu ini sudah bisa masuk unsur (pidana). Jadi salah satu poinnya adalah memidanakan Pemkot Depok. Jadi wali kota kita pidanakan,” kata Deolipa usai menghadiri diskusi bertema “Menyoal Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1″, Jumat (9/12/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Ia menambahkan lagi,”Nanti pasalnya apa disesuaikan dengan fakta-fakta yang terjadi. Boleh dibilang ini sifatnya emosional ya,” tandasnya.

Deolipa menguraikan lebih rinci, bahwa psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 sudah terganggu lantaran persoalan yang berlarut itu.

Dengan begitu, jelasnya, walikota bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi saya akan kejar lewat Undang-Undang Perlindungan Anak saja. Jadi nanti akan saya kejar, ini lho langkah yang salah dari Pemerintah Kota Depok, yakni dengan kita melaporkan ke polisi,” jelas Deolipa.

Deolipa menyebutkan, SDN Pondok Cina 1 memiliki banyak nilai sejarah. Untuk itu, menurutnya lagi, sebaiknya Pemkot Depok mengedepankan aspek sejarah sekolah tersebut, bukan malah menggusurnya.

“Sekolah ini memang memiliki nilai sejarah. Nah ketika punya nilai sejarah, maka itu yang kita kedepankan pertama yakni nilai sejarahnya,” ujar Deolipa.

Karena itu jika Pemkot Depok tetap menggusur SDN Pondok Cina 1, Deolipa menegaskan akan mendampingi perjuangan orangtua murid untuk mempertahankan hak anak-anak bersekolah di sana.

“Saya di sini untik melakukan pembelaaan karena diberikan kuasa oleh orangtua murid untuk mendampingi mereka dalam hal mempertahankan sekolah,” imbuh dia.

Apalagi disisi lain, Deoliopa menyebutkan, lahan SDN Pondok Cina 1 bukan milik Pemkot Depok, melainkan aset negara.

“Jadi tidak boleh semena-mena. Ujug-ujug ada yang namanya penggusuran atau pemindahan. Apalagi penggusuran ini menimbulkan perpecahan,” pungkas advokat yang juga tengah sibuk konser promo album musiknya.

Ncank Maeel

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar