Dalam Sehari 1.000 Pelanggar Terekam Kamera e-TLE
JAKARTA – Polisi menyebut sebanyak kurang lebih 1.000 surat tilang bagi pelanggar yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) setiap harinya.
“Setiap hari ada sekitar 800-1.000 surat tilang kami kirimkan ke masyarakat yang melanggar, tertangakap kamera E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Sambodo mengatakan para pelanggar itu kedapatan terakam kamera E-TLE melamggar aturan lalu lintas. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.
“Dari beberapa pelanggaran yang ditilang untuk roda empat yaitu tidak pakai safety belt, gunakan hp, pelanggar marka, khusus di wilayah tidak ada gage yang tidak berlakunya hanya gage, yang lainya tetap berjalan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE di ibu kota DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama ada sebanyak 12 kamera yang disebar di wilayah DKI Jakarta.
Pada tahap kedua diketahui ada sebanyak 45 kamera E-TLE. Total, sebanyak 57 kamera E-TLE itu pun sudah aktif dan sudah mulai melakukan penindakan tilang.
Sasaran penindakan dari kamera ini yakni pemobil yang menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage). Pada masa PSBB Jakarta saat ini, khusus untuk gage, E-TLE tidak menindak pelanggaran gage selama masa PSBB. (