CV Mitra Mega Lestari Siap Berikan Pesangon

 CV Mitra Mega Lestari Siap Berikan Pesangon

SLEMAN – CV Mitra Mega Lestari (MGL) Sleman, siap memberikan uang pesangon sebesar Rp 200 juta kepada 19 karyawan yang mengalami pemutusan hubunngan kerja (PHK).

Kuasa Hukum CV MGL dan PT Saliman Riyanto Raharja (SR), M Fatkul Huda,.SH mengungkapkan, dalam pertemuan Bipartit yang ke dua kalinya, perusahaan menawarkan pesangon kepada 19 karyawan sebanyak Rp 200 juta.

“Mengingat kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi desifit sehingga perusahaan tidak bisa menjalankan operasional. Kami beritikad baik memberikam pesangon sebanyak Rp 200 juta,” kata Huda di kantor PT Saliman Riyanto, Sleman, Kamis (23/7/2020).

Kuasa Hukum CV MGL dan PT Saliman Riyanto Raharja (SR), M Fatkul Huda,.SH.

Huda menjelaskan, perusahaan terpaksa melakukan tindakan PHK karena keuangan perusahaan dalam kondisi pailit. Hal ini sesuai UU Tenaga kerja pasal 164 ayat 1.

Sementara itu Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye DPD GSBI DIY, Fikri yang juga mewakili buruh menyatakan tidak menerima tawaran pesangon sebesar Rp 200 juta yang akan diberikan oleh perusahaan.

“Mengingat dan menimbang masa kerja para karyawan. Dalam perhitungan kami pesangon harus diberikan sebanyak Rp 1,4 miliar,” tandasnya.

Rp 1,4 miliar tersebut, kata Fikri, merupakan uang pesangon serta uang tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Pertemuan Bipartit antara perwakilan perusahaan dan perwakilan karyawan.

Makna Dirumahkan

Sementara itu terkait status karyawan PT SR yang dirumahkan, kuasa hukum M Fatkul Huda,.SH menyebutkan, dalam hal ini perusahaan menegaskan makna dirumahkan bukan berarti di PHK.

“Dirumahkan tidak di PHK. Sehingga jika kondisi membaik, mereka akan dipanggil bekerja kembali. Hal ini sudah dilakukan sebanyak 50 karyawan yang dirumahkan sudah kembali bekerja. Mereka yang dirumahkan pun kami berikan kopensasi,” jelasnya.

Huda menjelaskan terkait makna dirumahkan, perwakilan buruh yang diwakili Gabungan Serikat Buruh Indinesia (GSBI), justru memaknai dirumahkan sama dengan PHK. Sehingga mereka menuntut pesangon penuh, ungkapnya. (njar/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar