
Cegah Penyimpangan, Kejaksaan Agung Gelar Rakornas Tata Kelola Sektor Ketahanan Pangan
Yogyakarta – Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Jaksa Agung Perdata (Jamdatun) Kejaksaan RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengelar Rapat Koordinasi Nasional yang difokuskan pada penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan di Hotel The Rich Yogyakarta, pada Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan ini mempertemukan Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta pemangku kepentingan lain, sebagai langkah sinergis membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tahan terhadap praktik penyimpangan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakajati DIY, para asisten pada Kejati DIY, para Kajari se-DIY, para koordinator pada Kejati DIY, Bappeda se-DIY, Dinas Pertanian se-DIY, Dinas Koperasi se-DIY dan melalui saluran daring yang diikuti kejaksaan seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna R, menegaskan penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI.
Lebih jauh Jamdatun menekankan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga sebagai comiance partner pemerintah dalam setiap kebijakan pangan.
Jamdatun juga menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum.dan early warning system, agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini.
“Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai compliance partner pemerintah. MelaluLegal Opinion (LO), Legal Assistance (LA) dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
Riono menambahkan, Kejaksaan Tinggi DIY memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Surat Edaran Jamdatun, dengan menekankan pentingnya instrumen hukum preventif untuk mengawal tata kelola pangan.
Dukungan ini, sambungnya, menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita 2024-2029 dan RPJMN 2025-2028 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
“Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.