NASIONAL

Bahas RTRW, Kemendagri Terima Kunker Anggota DPRD Provinsi Sumsel

Jakarta – Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan tersebut diterima oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto, didampingi Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat SUPD I, di Ruang Rapat SUPD I Lt.6 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada hari Kamis (23/02/2023).

Syaiful Fadli, selakuWakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi sekaligus Ketua rombongan mengutarakan bahwa, kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan penyamaan persepsi mengenai penguatan peran DPRD dalam penataan ruang wilayah.

“Kedatangan rombongan kami juga untuk membahas peran DPRD dalam penyusunan dan penetapan RTRW dan langkah-langkah strategis dalam percepatan penetapan Ranperda,” kata Syaiful Fadli dalam Kunker
yang juga dihadiri oleh anggota DPRD, Dinas PUBMTR, Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Sumsel.

Menjawab hal tersebut, Gunawan menjelaskan bahwa, DPRD berperan baik dalam penyusunan maupun penetapan Ranperda RTRW. Dalam penyusunan, DPRD melakukan penyepakatan substansi bersama Pemda dan pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi (persub). Dalam tahap penetapan, DPRD melaksanakan persetujuan bersama Gubernur berdasarkan persub sebelum dilaksanakan evaluasi di Kemendagri.

Gunawan menambahkan, bahwa dalam penetapan Perda RTRW, evaluasi Ranperda RTRW Provinsi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada saat ini dilakukan secara online.

“Pengajuan dari pemerintah daerah yang ditujukan untuk dievaluasi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah harus melalui aplikasi SIOLA, Sistem Informasi Online Layanan Administrasi, Hal ini untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel dan tepat waktu.” jelas Gunawan.

Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Ahmad Anshori, menimpali bahwa, merujuk pada pasal 245 dan 400 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kepentingan umum.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, dalam pelaksanaan evaluasi nantinya Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan K/L terkait sesuai kebutuhan substansi yang dikonsultasikan dan dilaksanakan selama 15 hari bersama unit kerja Kemendagri seperti Biro Hukum, Inspektorat Jenderal, Staf Khusus, dan Sekretaris Jenderal sebelum nantinya akan diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang RTRW Provinsi, tambahnya.

Dari hasil kunjungan, DPRD Provinsi Sumsel akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama pemerintah daerah terkait proses penetapan Ranperda RTRW sesuai ketentuan.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button