Kemendagri Fasilitasi Penguatan dan Pengarusutamaan Dokumen RP3KP Provinsi Sumsel

 Kemendagri Fasilitasi Penguatan dan Pengarusutamaan Dokumen RP3KP Provinsi Sumsel

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melaksanakan Fasilitasi Penguatan dan Pengarusutamaan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah secara hybrid pada Jumat, 24 Februari 2023.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, Erliani Budi Lestari membuka rapat konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pada kesempatan ini, Erliani menyampaikan Amanat Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar sebagaimana tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup 5 urusan dengan meliputi 3 isu kebijakan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasa Permukiman(PKP)di setiap daerah.

“Dalam tahapan penyusunan dan penilaian dokumen RP3KP di daerah terdapat tahap legislasi pada provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan kegiatan Penetapan Konsep menjadi Peraturan Daerah dengan dilengkapi buku rencana dan juga album peta yang memiliki 4 muatan didalamnya. Tahapan Penyusunan dimulai dengan Pendataan berbentuk matriks dengan metode penilaian sesuai Kriteria SMART (Spesific, Measurable, Attainable, Relevant dan Time Bound) kemudian dilanjutkan dengan analisis / kajian dalam bentuk peta provinsi maupun kabupaten/kota dan terakhir ditutup dengan perumusan rencana dan indikasi program,” ungkap Erliani

Pengarustamaan RP3KP ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah memiliki momentum dalam konteks PILKADA Serentak 2024 yang sebagian besar provinsi/kab/kota belum melegalisasi RP3KP kedalam peraturan daerah dan disisi lain timeline penyusunan rencana pembangunan Daerah (RPD) harus telah ditetapkan pada bulan Maret 2023. Hal tersebut terlihat dari tahapan dalam penyusunan RP3KP pada Provinsi Sumatera Selatan berstatus Review Perda dengan tahun penyusunan 2023. Status Review mencakup 6 kabupaten/kota, Status Belum Review mencakup 9 kabupaten/kota, dan status belum menyusun terdapat satu kabupaten.

”Dokumen RP3KP di daerah sangat penting untuk masa perencanaan 20 tahun dan akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Namun Batasan waktu yang diberikan dalam konteks PILKADA serentak belum sepenuhnya diwujudkan sehingga diupayakan pada skala prioritas program dengan target pasca 2026 baru dapat dilaksanakan pengarusutamaan kedalam Dokrenda,” tutup Erliani.|rls

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar