HUKRIM

Ajak Bakar dan Bunuh, Seorang Pendemo Rumah Ibunda Mahfud MD Terancam Enam Tahun Penjara

SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Pamekasan berhasil menangkap Aji Dores (AD) yang menggelar aksi demo rumah ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

AD ditangkap, karena diduga
melakukan pengancaman pembunuhan.

“Telah kami amankan seorang tersangka berinisial AD yang melakukan aksi demo disertai pengancaman pembunuhan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (5/12/2020).

Kapolda menjelaskan, ancaman pembunuhan ini muncul pasca massa menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD tersebut. Aksi tersebut terekam video dan sempat viral di media sosial, Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap bunuh.. bunuh,” jelas Nico.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita baju yang di pakai saat aksi sebagai barang bukti.

“Ada beberapa yang dijadikan barang bukti tersebut 1 buah flash disk berisi rekaman bukti rekaman yg berdurasi 6 menit 37 detik dan 6 menit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam 6 tahun Penjara,” tegas Nico.

Diketahui sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 32 detik di medsos instagram massa mendatangi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan madura pada tanggal 1 Desember kemarin. Sedangkan rumah tersebut dihuni oleh ibunda Mahfud MD. (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button