NASIONAL

Ada Apa Dengan Dewan Pers (Tamat)

Catatan Hendry Ch Bangun

Sepulang dari masjid sehabis salat subuh, berjalan kaki di keremangan yang sejuk, saya ditegur.

“Ngapain sih kamu jahil, mempersoalkan masalah Dewan Pers. Masamu sudah selesai.”

“:Lho, saya kan hanya mengingatkan sesuatu yang relevan. Saat ini jabatan Ketua Dewan Pers lowong sepeninggal Prof Azyumardi Azra. Ada aturannya di Statuta, Wakil Ketua otomatis menjadi Ketua Dewan Pers apabila Ketua Dewan Pers berhenti. Tetapi yang ada malah PLT.”

“Kan bisa saja mereka sedang sibuk mengerjakan hal lain?”

“Sesibuk apa? Prof Azyumardi Azra wafat 18 September. Ini sebentar lagi 18 Januari. Empat bulan. Apa kekurangan waktu. Kalaupun ada masa berkabung, ya sudah selesailah.”

“Itu bukan urusanmu lagi kan?”

“Sebagai orang yang pernah dua periode menjadi anggota, saya hanya ingin mengingatkan agar para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 taati Peraturan Dewan Pers. Kan selama ini selalu berkoar-koar agar media, wartawan, pemerintah, publik, patuh dan tunduk pada Peraturan Dewan Pers. Masak mereka sendiri malah melanggarnya.”

“Tapi kan yang lain diam. Ada mantan Ketua Dewan Pers. Ada mantan Wakil Ketua Dewan Pers. Ada belasan mantan anggota Dewan Pers. Mereka semua masih hidup, juga tahu persoalannya, tidak seperti kamu, yang sok tahu.”

“Sifat saya ya begini. Saya tidak tahan melihat pelanggaran aturan. Menurut saya di satu sisi kita membuat aturan. Di sisi lain kita melanggar aturan itu. Kan munafik namanya. Kalau para mantan itu diam, itu urusan masing-masing. Mereka mungkin punya alasan lain. Silakan saja. Tanggung jawab pribadi.”

“Tindakanmu percuma saja. Kalau mereka sadar, ya sejak awal mereka menerapkan Statuta dab menetapkan Ketua Dewan Pers, bukan cari-cari alasan.”

“Terserah saja. Tugas saya hanya mengingatkan. Amar ma’ruf nahi mungkar. Mau diikuti atau tidak ya terserah mereka semua.”

Lalu suara itu menghilang. Saya tengok ke kanan dan ke kiri, yang ada hanya pepohonan di depan rumah-rumah yang lampu terasnya masih hidup. Pukul 04.50, cuaca memang masih gelap. Apalagi bulan samar-samar tertutup mendung. Rupanya yang terdengar hanya suara hati saya sendiri. Dialog dalam hati. ***

Mengingatkan apabila sesuatu yang keliru, menurut saya adalah salah satu tugas wartawan, tugas pers, yang pasti terpatri dalam diri mereka yang menyebut profesinya wartawan. Fungsi kontrol, kalau kita merujuk ke Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Tetapi sebagaimana juga peran media itu sendiri, apakah kritiknya itu didengar atau tidak, itu bukan urusan media atau wartawan. Sangatlah sombong kalau ada yang mengatakan bahwa pers dapat mengubah dunia dengan tulisannya. Jaka sembung bawa golok.

Tidak ada revolusi karena liputan media. Paling-paling karya jurnalistik dijadikan alasan oleh militer, pemilik modal, bohir, pemilik kepentingan, dengan menghimpun kekuatan tertentu, untuk menggulingkan pemerintah. Lalu mahasiswa, pemuda, dijadikan alat dan nanti kalau berhasil dinobatkan sebagai pahlawan.

Janganlah bermimpi atau berharap terlalu banyak. Dengan tahu diri, Anda tidak akan kecewa kalau kritik Anda tidak akan berbuah apapun. Niatkan saja, tugas saya hanya mengingatkan. Apa yang terjadi berikutnya, tidak usah dipikirkan. Sudah zamannya begitu.

Saya lalu teringat salah satu bait Serat Kalatida karya pujangga Jawa Ronggo Warsito. Bait ketujuhnya berbunyi // “Menghadapi zaman edan keadaan menjadi serba sulit/turut serta edan tidak tahan/apabila tidak turut serta melakukan tidak mendapat bagian/akhirnya menderita kelaparan//Sudah kehendak Tuhan Allah/betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia orang yang sadar dan waspada//

Lupa itu terkadang enak. Ada teman yang di bulan Ramadhan lupa berpuasa, sempat minum dan makan kue, eh baru teringat ketika sudah hampir kenyang. Tidak batal. Tetapi tetap saja perasaan di hati jadi tidak nyaman.

Lain cerita kalau lupa yang disengaja. Tahu salah, tapi pura-pura lupa.

Ah sudahlah. Bagi saya, yang terpenting adalah mengingatkan mengenai Statuta Dewan Pers yang harus ditaati para Anggota Dewan Pers. Karena dia adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, yang berbunyi:

Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Saya tidak akan menulis lagi tentang ini. Cukup tiga kali.

Wallahu a’lam bishawab.

Ciputat, 11 Januari 2023.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button