Abaikan Protokol Kesehatan Pengelola dan Pengunjung Cafe di Sidoarjo Kena Denda Rp.500 Ribu
SIDOARJO – Pengelola beserta pengunjung cafe di wilayah Kota Sidoarjo kelabakan karena terjaring operasi yustisi dan melanggar protokol kesehatan, akibatnya puluhan orang tersebut diwajibkan membayar uang denda Rp500 ribu, Rp1 juta hingga maksimal Rp5 juta. Senin (14/9/2020) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan jika operasi yustisi tersebut sebagai langkah tegas penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
“Sejumlah personil terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP menyisir tiap cafe, waung kopi dan restoran demi menjaring warga yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan,” kata Sumardji, Selasa (15/9/2020).
Sumardji bersama Dandim Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi memulai operasi Yustisi dimulai pukul 8 malam hingga tengah malam dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara di wilayah Kota Sidoarjo.
“Di lokasi itu kami cek ketersediaan
tempat cuci tangan, penggunaan makser dan physical distancing. Tiap hari kami lakukan secara masif, jika melanggar maka akan kena sanksi,” tegas Sumardji.
Kegiatan ini, sebagai langkah penekanan penularan covid-19 di kota Sidoarjo dan sekitarnya.
“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, jangan sampai tidak jaga jarak,” tegas dia.
Sementara itu Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Maka dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kita akan gencarkan operasi ini, untuk itu kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” kata Achmad Zaini.
Untuk diketahui, sanksi tersebut merupakan Perda dari perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (Yor)