DAERAH

MKD DPR RI Gandeng Polresta Sidoarjo Perkuat Penegakan Kode Etik dan Sosialisasi TNKB Khusus

Sidoarjo, mimbar.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjalin kerjasama dengan Polresta Sidoarjo untuk memperkuat penegakan kode etik bagi anggota DPR RI.

“Penegakan kode etik bagi anggota DPR RI sejatinya bukan hanya urusan internal di DPR, melainkan juga etika anggota DPR di publik atau umum. Sehingga kami merasa harus bekerjasama dengan berbagai pihak lainnya. Termasuk institusi kepolisian. Kali ini kami menggandeng Polresta Sidoarjo, Jawa Timur,”ujar Ketua Tim Kunjungan kerja MKD, Adang Daradjatun di Polresta Sidoarjo,Jawa Timur, Rabu (19/11).

Hal ini, lanjut Adang, menjadi sebuah langkah konkret MKD dalam menegakkan kode etik anggota dewan. Serta meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan akuntabilitas para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan perilakunya di publik.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin dan Agung Widyantoro, serta anggota MKD seperti Bahtra Banong, Fadholi, Tomy Kurniawan, dan Mangihut Sinaga ini, serta Kapolres Sidoarjo, Christian Tobing dan jajarannya, juga dijelaskan berbagai hal penting terkait implementasi kode etik, dan mekanisme penindakan pelanggaran etik.

Selain itu, Adang juga menjelaskan tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI. Pasalnya, belakangan banyak TNKB DPR RI yang dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga MKD perlu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait TNKB DPR RI tersebut.

TNKB khusus DPR RI ini memiliki ketentuan teknis tertentu, ciri fisik TNKB DPR RI termasuk aturan penggunaannya, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran, baik administratif maupun etik.

Sehingga menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, setiap anggota DPR RI tetap wajib memberikan contoh baik dalam berlalu lintas dan menghormati aturan kepolisian.

“Semua Kerja sama ini sejatinya sangat penting untuk menjaga marwah kelembagaan DPR RI secara keseluruhan,”tegasnya. 

Related Articles

Back to top button