Bareskrim Ringkus 3 WNI Penipu Terkait Pembelian Alkes
JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka karena melakukan aksi penipuan terhadap sebuah perusahaan Italia dalam hal pembelian alat kesehatan untuk Covid-19.
Begini kronologis kasusnya hingga Polri berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp5,6 miliar lebih.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan bank swasta di Indonesia terkait adanya transaksi mencurigakan dari salah satu rekening dan kecurigaan pihak NCB Interpol Italia. Kasus ini bermula dari proses pembelian alat kesehatan dari perusahaan di Italia dengan Cina.
“Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan Cina,” kata Komjen Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020) kemarin.
Perusahaan di Italia itu menyepakati perjanjian pembelian peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19. Kedua alat itu disebut Polri tidak digunakan di tanah air namun, sindikat kejahatan ini merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Ditengah perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Itali menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran,” kata Listyo.
“Rekening pembayaran kemudian diubah menjadi Bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah. Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah,” sambung Listyo.
Singkat cerita, pihak bank menemukan kecurigaan transaksi yang besar dan berkoordinasi dengan PPATK dan Bareskrim Polri. Setelah diusut Polri, didapati jika kelompok ini melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai perusahaan korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari transaksi alkes tersebut.
Polri pun berhasil meringkus tiga tersangka ditempat yang berbeda. Satu tersangka lainnya disebut Listyo masih buron.
“Atas kerjasama dari Interpol itali, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu PPATK kita berhasil tangkap para pelaku. Para pelaku ditangkap ditiga tempat,” kata Listyo.
Dari tangan para tersangka, Polri menyita rekening tampungan senilai lebih dari Rp56 miliar. Dari Rp56 miliar itu, Rp2 miliarnya sudah digunakan para tersangka untum membeli mobil, tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara.
Selain itu, Listyo menyebut kejahatan ini merupakan kejahatan di luar negeri, bukan di Indonesia. Namun, ketiga tersangka merupakan WNI yang menjalankan aksinya di Indonesia sehingga Polri melakukan penyidikan atas kasus itu.
“Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian di hack sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia,” kata Listyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman di 5 tahun penjara. (Yor)