Reza Belum Ajukan Rehab Terkait Kasus Narkotika
JAKARTA – Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, hingga hari ini belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari tersangka Reza Artamevia terkait kasus narkotika.
Sementara itu penyidik juga masih terus mengembangkan kasus narkoba tersebut.
“Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Lebih jauh Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, Reza memiliki hak untuk direhab atas kasus narkotika itu. Namun, sebelum direhab Reza harus mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesmen,” ungkap Yusri.
Ia juga membeberkan mekanisme rehabilitasi. Jika tersangka sudah mengajukan permohonan rehab, pihaknya akan meminta rekomendasi ke BNN terkait pengajuan rehab itu.
“Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana,” jelasnya.
Seperti diketahui, artis Reza Artamevia kembali berurusan dengan narkotika. Dia diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) di sebuah restoran dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tangan Reza, polisi menyita narkotika jenis sabu. Reza diamankan bersama dua orang lainnya. (Yor)