Kodam Jaya Terus Tertibkan Penghuni Rumdis Yang Tidak Berhak
JAKARTA – Dalam rangka penertiban pangkalan dan aset negara terutama kompleks rumah dinas, Kodam Jaya/Jayakarta berkomitmen akan terus melakukan penertiban bagi penghuni rum dinas (Rumdis) milik CQ. Kodam Jaya yang tidak berhak.
Komitmen Kodam Jaya akan terus melakukan penertiban bagi penghuni rumah dinas yang tidak berhak, karena selain menjaga aset negara juga saat ini masih banyak personel Kodam Jaya yang masih belum memiliki rumah dan masih ada yang tempat tinggalnya jauh dari satuannya.
Sememtara itu, pemberitaan yang dipublikasi media online pinisi.co.id, yang berjudul Wasimah Arland, Penerjun Pertama Sulsel dan Istrinya Playmaker Legendaris PSM, Belum Merdeka dari Ancaman Penggusuran, pemberitaan itu tidak benar?.
Sebab adanya beberapa ketentuan yang masih memiliki hak untuk menempati rumah dinas, yaitu bagi Personel Aktif, Pensiunan dan Warakawuri sampai akhir hayatnya.
Jadi untuk penghuni atas nama Wasimah Arland yang menghuni rumdis KPAD Jatiwaringin Jl. Angkutan No. K-50 tidak kena Surat Peringatan (SP), hanya saat ini ibu Wasimah Arland tinggal di Curug bersama anak-anaknya.
Untuk rumah dinas di Jl. Angkutan No. K-50 saat ini ditempati dan dihuni oleh adiknya Bu Wasimah Arland (kategori tidak berhak).
Apabila rumah tersebut ditempati oleh adiknya bukan ibu Wasimah Arland, sesuai ketentuan pihak Kodam Jaya akan tertibkan, karena adiknya ibu Wasimah Arland tidak mempunyai hak untuk menempati rumah dinas tersebut.
Di komplek Rumdis KPAD Jatiwaringin
tidak ada penghancuran bangunan oleh alat berat Dozer, tidak ada rencana komplek tersebut akan dijadikan Mall. Jadi pemberitaan yang dipublikasikan oleh media pinisi.co.id, berita yang beredar tersebut tidaklah benar.
Kedepan apabila ada yang akan ingin mengetahui kebenaran tentang kegiatan penertiban rumah dinas Kodam Jaya, silahkan konfirmasi kepada pihak Kodam Jaya. Semua Rumdis yang tertibkan pastinya sudah sesuai prosedur dan saat penertiban pun personel selalu mengedepankan persuasif.
Namun tidak jarang bagi penghuni yang tidak mempunyai hak untuk menempati rumah dinas tersebut mengadakan perlawanan saat ditertibkan. Padahal mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menempati rumah dinas tersebut. (rls)