PENDIDIKAN

Ciptakan Advokat Profesional, KAI Jalin Kerjasama Dengan STIH Painan

BANTEN – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Dr. Aan Asphianto, S.Si.,S.H.,M.H., dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokat Erman Umar, S.H. menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerjasama Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pelatihan lainnya tanpa dikecualikan pelaksanan webinar secara virtual.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan diruang rapat gedung STIH Painan, di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang , Banten. Sabtu (27/06/2020).

Ketua STIH Painan, Dr. Aas Asphianto, S.Si.,S.H.,M.H, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan KAI dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Khsusus Profesi Advokat.

Begitu juga yang disampaikan Dewan Pembina YPKM, H. Patwan, S.E.,S.H.,M.H, kerjasama tersebut, tidak hanya sebatas pelaksanaan PKPA. Namun kerjasama tersebut bisa dilakukan dalam bidang penelitian dan pelatihan lainnya, dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi seorang Advokat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerjasama Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pelatihan dibidang Hukum antara KAI dengan STIH Painan.

“Secara kekhususan seorang Advokat harus tetap menjaga kualitas, tanpa dikecualikan pelaksanaan seminar, webinar dan acara lainnya melalui daring, yang saat ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh STIH Painan. Hal ini sejalan dengan Visi STIH Painan, menjadi Sekolah Tinggi yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, serta pengabdian masyarakat bidang ilmu hukum untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan bermoral pancasila berwawasan dan berkemampuan ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum yang mendukung pembangunan nasional, memajukan masyarakat serta budaya bangsa,” papar Patwan.

Sementara Presiden KAI Erman Umar, memberikan apresiasi dan menyambut baik apa yang disampaikan Ketua STIH Painan maupun Dewan Pembina YPKM.

“KAI sangat menginginkan anggotanya untuk memiliki keahlian atau kekhususan, oleh karena hal itu sesuai dengan amanat didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Erman berharap STIH Painan dapat mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, dengan mengirimkan tim pengajar dalam pelaksanaan PKPA nantinya.

Dalam kegiatan MoU tersebut turut hadir,  Sekretaris Jenderal KAI Advokat Heytman Jansen PS, S.H.,C.L.A., Wakil Sekretaris Jenderal Advokat Arman Suparman, SH.,M.H., Wakil Ketua I STIH Painan Dr. Rani Sri Agustini, S.H.,M.H., Wakil Ketua II., Arinie, M.Pd, dan Debhy Hermila Andipa Ibrahim, Staf Kesektariatan DPP KAI. (rls/vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button