DAERAH

Hindari Penyalahgunaan, KPU Kota Depok Musnahkan 1.165 Surat Suara

Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok musnahkan 1.165 surat suara yang tidak terpakai, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mencegah potensi kecurangan.

Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Depok, Jalan Tumaritis, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (26/11/2024).

Dalam pemusnahan surat suara tersebut, dihadiri Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana SH., Sik., dan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Iman Widiarto S.T.,MM., selain itu juga Ketua KPU Depok Willi Sumarlin dan Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif.

Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengungkapkan, surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 724 kertas, sedangkan untuk surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok sebanyak 441 kertas.

“Pemusnahan surat suara ini disaksikan Pak Kapolres Metro Depok, Pak Dandim 0508/ Depok, bawaslu, dan perwakilan dari Kesbangpol Kota Depok,” ujar Willi.

Sementara itu rincian pemusnahan surat suara lebih dan rusak, yaitu untuk surat suara
Pemilihan Gubernur Lebih sebanyak 453 surat suara.

Selanjutnya surat suara pemilihan Gubernur yang rusak sebanyak 271 surat suara, kemudian surat suara Wali Kota lebih sebanyak 408 surat suara serta surat suara Wali Kota yang rusak sebanyak 33 surat suara.

Pemusnahan surat suara ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap, merupakan langkah yang penting dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah Logistik KPU disalurkan ke tiap – tiap TPS, hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara tersebut sudah tidak lagi diperlukan sehingga harus dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, untuk mencegah barang-barang tersebut kembali ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat digunakan kembali dalam Pemilihan Gubernur dan Wali Kota.

Related Articles

Back to top button