Wacana Mengganti HPN Ditentang Banyak Pihak
Oleh: Abdillah Pahresi
Tangerang, Mimbar.co. id – Sejumlah organisasi jurnalis mengadakan seminar terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Seminar ini dilandasi oleh pernyataan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mengkaji ulang penetapan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Penetapan Hari Pers Nasional 9 Februari didasari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
AJI dan IJTI melihat HPN tidak lagi mencerminkan reformasi, mengingat penetapan 9 Februari sarat kepentingan OrdeBaru. Ketua AJI Suwarjono mengungkapkan, penetapan HPN kerap kali menjadi perdebatan karena tanggal 9 Februari tidak mengacu pada momentum kebebasan pers, tapi lebih kepada hari kelahiran PWI 9 Februari 1946.
Ketua Dewan PersYosep Adi Prasetyo menyampaikan, Dewan Pers akan menjadi fasilitator atas gagasan untuk mengubah penetapan HPN dan berencana mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah usai PWI, IJTI dan AJI menyepakati tanggal HPN.
“Jalan satu-satunya melakukan perubahan Surat Keputusan Presiden. Yang bisa memutuskan forum ini, Dewan Pers hanya bisa memberikan rekomendasi. Nanti dibicarakan dengan Mensesneg,” kata Ketua DewanPers, Kamis 16 Februari 2017.
Wacana Ketua Dewan Pers melakukan perubahan HPN, ditentang banyak pihak terutama Pengurus PWI di daerah untuk ditindaklanjuti PWI Pusat sebagai sebuah keputusan bersama.
PWI DKI Jakarta mendesak Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mundur dari jabatannya karena membuat gaduh pers nasional dengan mengabaikan sejarah berdirinya pers tanah air serta berpotensi melanggar UU PersNomor 40/1999,” tegasKetua PWI DKI Jakarta Hj. Endang Werdiningsih, Rabu (18/4/2018).
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Dalam rilis pernyataan sikap, PWI Banten diwakili Rian Nopandra Ketua Bidang Organisasi PWI Banten,” menyebutkan, sejarah kewartawanan tidak bisa diubah karena keinginan dan ambisi organisasi yang ” barulahir ” yang anggotanya sangat terbatas serta tidak pernah terlibat dalam sejarah wartawan Indonesia di masa kemerdekaan serat pergerakan mempertahankan Negara Republik Indonesia.
Penetapan HPN bertepatan dengan hari jadi PWI dimana untuk pertama kali segenap insan pers bersatu mendeklarasikan PWI, berdasarkan faktasejarah tersebut, membuktikan keterlibatan Wartawan Indonesia ikut mewujudkan KemerdekaanNegara Republik Indonesia.
Ketua PWI Sumatera Selatan mewakili pengurus PWI se-Sumatera Selatan, mendesak PWI Pusat untuk bertindak dan mempertahankan waktu pelaksanaan HPN. Kalau Dewan Pers tetap merubah tanggal peringatan HPN maka kami PWI Sumsel akan menduduki Kantor DewanPers.
Ketua PWI Kabupaten OKU Selatan, Richan Joe SH,” menyatakan pihaknya menolak keras wacana tersebut. Richan menilai apa yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk merubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional tersebut adalah sebuah pengingkaran dan penghianatan sejarah.
Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifai MH, dalam siaran persnya, Rabu (18/4/2018), menegaskan“Kami mendesak PWI Pusat untuk mengusulkan sekaligus memperjuangkan pergantian segera jabatan ketua Dewan Pers saudaraYosep Adi Prasetyo, dan segera melakukan konsolidasi agar terpilih ketua Dewan Pers yang baru.
Tindakan dan atau rencana perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional telah ‘melukai‘ seluruh anggota PWI di seluruh Indonesia yang sangat menghormati sejarah perjalanan dan pertumbuhan Pers Indonesia.
Selanjutnya, PWI Kabupaten Sumenep meminta PWI Pusat memperjuangkan revisi statuta DewanPers, dan menetapkan pola rekruktmen anggota Dewan Pers dilakukan dengan sistem proporsional, yakni satu orang anggota Dewan Pers untuk mewakili setiap 1.000 (seribu) wartawan.
Hal tersebut sejalan dengan PWI Provinsi JawaTimur, yang juga menolak tegas perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional tersebut.( AP / 19 April 2018).