Ketua Dewan Pers : Keputusan Perubahan Tanggal Hari Pers Nasional Hoaks

 Ketua Dewan Pers : Keputusan Perubahan Tanggal Hari Pers Nasional Hoaks

Jakarta, mimbar.co.id – Dewan Pers menyikapi pemberitaan bohong atau hoaks, terkait keputusan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN). Bahkan Dewan Pers menyatakan informasi tersebut adalah hoaks. Sampai hari ini Dewan Pers belum membahas maupun mengusulkan soal perubahan tanggal peringatan HPN.

“Banyak media di daerah memunculkan berita yang menurut kami sumbernya adalah hoaks, yang menyatakan Dewan Pers sudah mengubah Hari Pers Nasional 9 Februari,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adhi Prasetya, saat konferensi pers, yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (20/04/2018).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Dewan Pers ini, juga dihadiri oleh anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, Ahmad Djauhar, serta Nezar Patria.

Lebih jauh Ketua Dewan Pers menjelaskan, akibat adanya kabar tidak benar tersebut,maka muncul tuntutan liar di kalangan pers, mulai dari pembatalan verifikasi media hingga perubahan status Dewan Pers.

“Ini yang menurut saya, sudah melampaui isu yang sudah berkembang,” ujar Yosep.

Lanjutnya, berita tersebut sudah liar karena memanfaatkan protes yang ada. “Kami tidak ingin menambah kegaduhan. Dewan Pers belum mengubah dan belum membahas (perubahan HPN) di pleno,” jelasnya.

Hoaks berita tentang perubahan HPN diterbitkan oleh portal online Beritalima.com. Dalam berita tersebut dimuat informasi, Dewan Pers mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan tanggal HPN yang biasa diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Menurut Yosep, berita itu ditulis secara sepihak tanpa uji informasi, bahkan konfirmasi ke Dewan Pers. Usulan (perubahan HPN) bukan dari Dewan Pers, namun dari konstituen. Usulan sebatas hasil kajian atau wacana dan pada saat diberitakan belum dibahas di Dewan Pers, apalagi diputuskan, ungkapnya.

Atas pemberitaan hoaks tersebut, akhirnya muncul pernyataan sikap dari beberapa cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah, yang intinya mengecam langkah Dewan Pers. Padahal lanjutnya, Dewan Pers sama sekali tidak melakukan perubahan ataupun membahas perubahan tanggal HPN itu sendiri.

Sementara itu, HPN yang biasa diperingati tiap 9 Februari itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. UU Nomor 21 Tahun 1982 itu akhirnya tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“HPN itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Yang bisa mengubah HPN itu presiden sendiri, merubah Keppres-nya. Tidak ada orang lain yang bisa mengubah,” jelas Yosep.

Sebelumnya, Rabu 18 April 2018, Dewan Pers menggelar pertemuan terbatas dengan konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dalam pertemuan tersebut, hanya mendengarkan pandangan konstituen, atas usulan IJTI dan AJI terkait perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar