Sadar Bahaya Corona, Hari Pertama PSBB Kota Sidoarjo Sepi
SIDOARJO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020).
Begitu pula jam malam pun diberlakukan, tampak hanya sekumpulan petugas terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP berpatroli.
Tepat pukul 21.00 Wib, lokasi yang biasanya ramai dijadikan tempat tongkrongan seperti pertokoan, Warkop, Restoran, Warteg tampak sepi karena sudah ditutup oleh pemiliknya.
Lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.
“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, di Sidoarjo, Selasa (28/4/2020) tengah malam.
Hingga berjalannya PSBB tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi hingga 3 Mei 2020. Perlu ada beberapa perbaikan khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara yang harus ditingkatkan lagi.
“Pengendara khususnya, masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB dari Pergub dan Perbup. Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil,” pungkasnya.
Jika melewati masa sosialisasi (3 Mei) masih ditemukan masyarakat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan ijin usaha bagi (tempat usaha) yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tegasnya.
Diketahui, Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo merujuk dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19. (Yor)